WAJO, Katasulsel.com — Di balik ruang Paripurna Mini DPRD Kabupaten Wajo, Kamis (8/1/2026), sebuah pembahasan strategis dimulai. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Wajo menggelar rapat kerja awal untuk menyusun arah legislasi 2026, dengan satu fokus utama: Perubahan Kedua Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Amran, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Ketua Asri Jaya A. Latief, serta dihadiri anggota Bapemperda Herman Arif, Andi Sumange Alam, Andi Rustam, dan Ir. Junaidi Muhammad. Sejak awal, forum ini menegaskan bahwa agenda perubahan Perda KLA bukan sekadar rutinitas legislasi, melainkan respons terhadap dinamika kebijakan perlindungan anak yang terus berkembang.
Dalam pengantarnya, Amran menekankan bahwa regulasi daerah harus bergerak seirama dengan realitas sosial. Menurutnya, Perda Kabupaten Layak Anak yang ada perlu diperbarui agar tidak berhenti pada norma tertulis, tetapi mampu menjawab tantangan faktual di lapangan, mulai dari perlindungan hak anak hingga penguatan ekosistem ramah anak di tingkat daerah.
“Aturan harus adaptif. Jika kebijakan perlindungan anak berkembang, maka regulasi daerah juga wajib menyesuaikan agar implementasinya efektif,” menjadi garis besar pandangan yang mengemuka dalam rapat tersebut.
Atas dasar itu, Bapemperda sepakat mendorong agar Ranperda inisiatif Perubahan Perda KLA sudah dapat diajukan sejak Januari 2026. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses legislasi berjalan tepat waktu dan memberi ruang pendalaman materi secara komprehensif.
Pembahasan berlangsung konstruktif. Sejumlah anggota Bapemperda menyoroti pentingnya pendekatan substantif dalam penyusunan Perda. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah perlunya pendalaman oleh Panitia Khusus (Pansus) agar Perda yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga inklusif, aplikatif, dan berorientasi pada penguatan implementasi kebijakan Kabupaten Layak Anak secara nyata.
Ir. Junaidi Muhammad menilai perubahan regulasi ini harus disesuaikan dengan kebutuhan aktual masyarakat. Ia menekankan bahwa Perda harus menjadi instrumen yang hidup, bukan sekadar dokumen administratif. Senada, Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latief menyoroti peran strategis Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang perlu diperkuat sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan ramah anak di daerah.
Sementara itu, Herman Arif berharap regulasi yang disusun mampu mengakselerasi terwujudnya Kabupaten Layak Anak secara berkelanjutan. Andi Rustam menambahkan bahwa kualitas Perda menjadi kunci utama, karena regulasi yang baik harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai subjek utama kebijakan.
Secara garis waktu, Bapemperda menargetkan Ranperda Perubahan Perda KLA dapat dibawa ke Paripurna Internal DPRD pada pekan kedua Januari 2026. Pendalaman materi dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga Januari, dengan target penetapan Perda pada rentang Februari hingga Maret 2026.
Selain membahas Perda KLA, rapat kerja ini juga menyinggung rencana kerja Bapemperda Tahun 2026, yang mencakup evaluasi berkala Perda yang telah ditetapkan, penyebarluasan Program Pembentukan Perda (Propemperda), serta penguatan fungsi pengawasan terhadap implementasi regulasi daerah.
Melalui rapat ini, Bapemperda DPRD Wajo menegaskan komitmennya menghadirkan produk hukum daerah yang responsif, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan publik. Upaya menata ulang Perda Kabupaten Layak Anak menjadi sinyal bahwa legislasi daerah diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kewajiban normatif, tetapi juga untuk memastikan Wajo tumbuh sebagai wilayah yang benar-benar ramah, aman, dan berpihak pada masa depan anak-anaknya. (*)



Tinggalkan Balasan