JAKARTA – Polemik jet pribadi yang sempat menyeret nama Menteri Agama akhirnya menemukan titik terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggunaan fasilitas tersebut tidak otomatis menyeret Nasaruddin Umar ke ancaman pidana korupsi.
Kuncinya: laporan disampaikan sebelum 30 hari kerja.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi, Arif Waluyo, menegaskan bahwa sesuai Pasal 12 C UU Tipikor, jika penerimaan fasilitas dilaporkan kurang dari 30 hari kerja, maka ketentuan Pasal 12 B tentang gratifikasi yang berujung pidana tidak berlaku.
“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C. Artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” ujar Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Artinya jelas: ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah, tidak serta-merta menjerat.
Jet pribadi itu digunakan saat Nasaruddin menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/2/2026). Fasilitas tersebut dipinjamkan oleh pengusaha sekaligus Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), yang juga mengundang langsung Menag ke acara tersebut.
Langkah Nasaruddin mendatangi KPK dinilai sebagai bentuk iktikad baik. Ia tak menunggu dipanggil. Ia datang, menyampaikan, dan berkonsultasi.
“Ya kita sampaikan apa adanya dan berkonsultasi banyak hal. Untuk hal-hal yang meragukan, saya tanya ke KPK,” ujar Nasaruddin usai klarifikasi.
Bagi Menag, pelaporan ini bukan sekadar kewajiban administratif. Ia ingin memberi contoh.
“Saya ingin menjadi contoh terhadap para bawahan kami di seluruh lapisan. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran juga bagi penyelenggara negara lain,” katanya.
Saat ini, KPK masih melakukan verifikasi dokumen dan analisis nilai fasilitas tersebut. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja, lembaga antirasuah itu akan memutuskan apakah fasilitas itu menjadi milik penerima atau harus disetor ke kas negara sebagai kompensasi.
“Masih kita verifikasi. Nanti akan kita sampaikan apakah ada nilai yang harus dikembalikan,” kata Arif.
Di sisi lain, Gedung Balai Sarkiah di Kelurahan Sabintang, Takalar, yang diresmikan saat kunjungan tersebut diproyeksikan menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan—episentrum baru pemberdayaan umat.
Polemik boleh bergulir. Tapi satu pesan sudah ditegaskan: mekanisme hukum dijalankan. Transparansi ditempuh. Dan laporan disampaikan sebelum tenggat.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, langkah proaktif itu menjadi pembeda. (*)

Tinggalkan Balasan