Wajo, Katasulsel.com — Hutan produksi bukan tanah kosong yang bisa dibuka sesuka hati. Tapi di Desa Passelloreng, Kabupaten Wajo, sekitar 9 hektare kawasan itu sempat berubah wajah. Pohon-pohon dibersihkan. Alat berat bekerja.
Sampai akhirnya tim dari Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi turun tangan.
Penindakan dilakukan bersama UPTD KPH Awota. Di lokasi, tim mendapati aktivitas pembukaan lahan yang diduga untuk mengubah fungsi kawasan hutan produksi menjadi perkebunan.
Dua unit ekskavator sedang beroperasi. Dua operator berinisial A dan SY berada di atas alat berat. Satu orang lainnya, berinisial S, disebut berperan sebagai pengawas lapangan.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan kawasan hutan produksi tetap memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan ekologis dan tata kelola kehutanan berkelanjutan.
“Kawasan hutan produksi tetap memiliki peran penting. Setiap bentuk pemanfaatan wajib memiliki izin dan dasar hukum yang sah,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Masalahnya, aktivitas di lokasi tersebut disebut berjalan tanpa dokumen legalitas pemanfaatan kawasan hutan.
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, S kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga aktif mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan pembukaan lahan di dalam kawasan hutan.
Ancaman hukuman tak ringan. Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar menanti jika terbukti bersalah.
Ali juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa legalitas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tanpa izin karena konsekuensi hukumnya sangat serius dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang,” tegasnya.
Kasus ini kembali menegaskan satu hal: garis batas kawasan hutan bukan sekadar garis di peta. Ia punya konsekuensi hukum dan ekologis.
Sembilan hektare mungkin terdengar angka kecil di atas kertas. Tapi bagi tata kelola hutan, satu hektare pun tetap berarti.(*)



Tinggalkan Balasan