Makassar, katasulsel.com – Pernah lihat Bupati pakai seragam dinas lengkap dengan 3 bintang di pundak? Jangan salah sangka, itu bukan pangkat militer atau kode rahasia. Bintang tiga itu adalah “VIP badge” versi pemerintahan daerah—simbol kehormatan dan kedudukan protokoler.

Secara aturan baku:

  • Presiden: 5 bintang ✨✨✨✨✨
  • Gubernur: 4 bintang ✨✨✨✨
  • Bupati/Walikota: 3 bintang ✨✨✨

Jadi, kalau Bupati atau Walikota pakai 3 bintang, itu sesuai aturan resmi Permendagri, dan jelas menandakan posisi sebagai kepala pemerintahan di tingkat kabupaten/kota.

Dasar hukumnya:

  1. Permendagri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Kepala Desa. Di situ diatur atribut tanda pangkat berupa bintang sebagai simbol kedudukan, bukan militer.
  2. Permendagri Nomor 80 Tahun 2014, perubahan dari Permendagri 11/2008, menegaskan jumlah bintang sesuai jabatan supaya seragam dan protokoler rapi.

Jadi, jangan panik atau salah kaprah kalau melihat Bupati jalan-jalan bintang tiga di pundak. Itu cuma simbol kedudukan protokoler, tanda “gue kepala daerah, gue VIP”, bukan tanda siap perang. (*)