Example 650x100

Tanjungpinang, katasulsel.com – Perdagangan ilegal komoditas pertanian, peternakan dan perikanan di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) kian meresahkan. Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, blak-blakan menyebut ancaman serius dari produk ilegal yang bisa membawa penyakit menular ke manusia dan hewan.

Hal itu disampaikan saat ia bersilaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (23/04/2025), untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan dan penegakan hukum lintas batas.

“Kita bicara soal penyakit yang bisa menyebar dan menyebabkan kerugian besar—dari PMK (penyakit mulut dan kuku), Flu Babi, sampai penyakit tanaman. Ini nyata terjadi karena pemasukan komoditas ilegal,” tegas Herwin, sapaan akrabnya.

Ia menyebut, sesuai arahan dari Kepala Badan Karantina Indonesia, Karantina Kepri aktif kampanye anti perdagangan ilegal bersama seluruh instansi terkait. Tapi Herwin sadar, kerja ini butuh backup hukum yang solid.

“Kami tidak bisa jalan sendiri. Ada 146 pintu masuk di Kepri yang belum ditetapkan secara resmi. Tanpa pengawasan bersama, itu bisa jadi pintu masuk penyakit,” ucapnya.

Perlu Kolaborasi Lintas Lembaga

Herwin menegaskan, Karantina adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan pangan dan sumber daya hayati. Tapi tanpa koordinasi dengan aparat hukum, pekerjaannya bisa lumpuh.

“Kami butuh dukungan kejaksaan, baik dalam pendampingan, teknis pemberkasan hingga bimbingan hukum jika kasus berlanjut ke pengadilan,” tambah Herwin.

Menanggapi itu, Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyatakan dukungan penuh. Bahkan Kajati siap bantu penyusunan MoU dan SOP lintas instansi demi menguatkan fungsi karantina.

“Kami siap dampingi dalam proses hukum, bantu teknis penyidikan, bahkan ikut kampanye anti-perdagangan ilegal,” ujar Kajati.

Waspadai ‘Penyakit Kiriman’ dari Komoditas Ilegal

Herwin menyoroti bahwa perdagangan ilegal bisa membawa penyakit zoonosis—penyakit yang bisa menular dari hewan ke manusia. Ia minta semua pihak lebih waspada dan lapor jika menemukan peredaran komoditas mencurigakan.

“Kami buka layanan pengaduan masyarakat di nomor WA 0813-7111-8773. Identitas pelapor pasti kami jaga,” tegasnya.

Ajak Masyarakat Jadi Garda Depan

Di akhir pertemuan, Herwin mengajak masyarakat untuk jadi bagian dari pengawasan. Kampanye anti perdagangan ilegal tak akan berhasil tanpa peran aktif warga.

“Laporkan, jangan ragu. Kita bukan hanya bicara soal hewan atau tanaman, tapi tentang ketahanan pangan dan keamanan kesehatan kita semua,” pungkasnya. (*)