Example 650x100

Oleh: DR. Maryono, S.Si, M.Si (Akademisi-Ketua Projo Sidrap)

DALAM upaya meningkatkan kemandirian perekonomian nasional, konsep Koperasi Desa Merah Putih muncul sebagai solusi strategis.

Gagasan ini merupakan bagian dari kebijakan yang diusulkan oleh Menteri Koperasi, Bapak Budi Arie Setiadi, dengan persetujuan Presiden Prabowo.

Koperasi Desa diharapkan menjadi mesin baru bagi perekonomian rakyat Indonesia, berfokus pada kesejahteraan anggota dan pengembangan potensi desa.

Pada tanggal 17 September 2021, Menko Airlangga menyampaikan perubahan paradigma pembangunan ekonomi dari Resource Driven ke Innovation Driven.

Hal ini diikuti oleh data IMF pada 28 Januari 2025 yang menempatkan Indonesia sebagai negara ekonomi terbesar ke-8 di dunia.

Namun, situasi ekonomi mengalami guncangan ketika BPS mengumumkan deflasi tahunan sebesar 0,09% pada Maret 2025, yang mengindikasikan turunnya harga barang dan jasa serta menurunnya daya beli masyarakat.

Deflasi ini menandakan adanya masalah dalam pendapatan masyarakat, terutama golongan ekonomi menengah dan bawah.

Tingginya tingkat PHK dan keterbatasan lapangan pekerjaan menjadi tantangan yang harus segera diatasi untuk menghindari stagnasi ekonomi nasional.

Koperasi Desa Merah Putih hadir dengan tiga target utama: mendorong pertumbuhan ekonomi, memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan kesempatan kerja.

  1. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Sebagai negara agraris, Indonesia dapat bertumbuh di sektor manufaktur dengan dukungan Koperasi Desa.

Eksportasi yang kuat akan mendatangkan devisa, dan koperasi desa dapat menjadi obor pergerakan ekonomi menuju peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

  1. Memberdayakan Masyarakat: Koperasi Desa akan menghidupkan aktivitas ekonomi pedesaan melalui pemberdayaan masyarakat.

UMKM dapat berkembang dengan bantuan permodalan dari koperasi desa, serta penyerapan hasil produksi UMKM dijamin. Pengusaha milenial pemula akan mendapatkan bimbingan dalam mengelola usaha yang baik dan aman.

  1. Meningkatkan Kesempatan Kerja: Potensi desa yang dikembangkan sesuai permintaan pasar akan membuka peluang kerja.

Koperasi desa akan mengakses pasar domestik dan internasional, mendorong terciptanya kesempatan kerja baru.