
Solo, katasulsel.com — Suasana panas di sekitar gugatan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo mendadak berbelok arah. Zaenal Mustofa, sosok vokal di garis terdepan yang selama ini mengibarkan bendera gugatan ijazah SMA Jokowi, justru kini terseret pusaran hukum yang tak kalah pelik: dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Ironi ini mencuat hanya beberapa hari setelah Polres Sukoharjo menetapkan Zaenal sebagai tersangka pada 18 April 2025. Tanpa banyak jeda, Zaenal pun mengumumkan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum dalam gugatan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Surakarta. Keputusan tersebut disampaikannya terbuka pada Kamis (24/4).
“Saya hari ini akan mengundurkan diri dari kuasa hukum. Karena sudah banyak berseliweran di media sosial seolah-olah perkara ijazah palsu ini jadi menyeret saya. Saya tidak ingin jadi beban bagi perjuangan teman-teman,” ujarnya dengan nada lirih namun tegas.
Langkah mundur Zaenal ini sontak mengguncang opini publik. Perjuangan hukum yang sejak awal diklaim untuk “membuka kebenaran” terkait ijazah orang nomor satu di Indonesia itu, kini tercoreng oleh bayangan ironi: sang penggugat, tersandung perkara serupa.
Kasus Lama, Api Baru
Kasus yang menimpa Zaenal sendiri bukan barang baru. Laporan terhadapnya sudah dilayangkan sejak 2023 oleh seorang advokat bernama Asri Purwanti. Intinya, Zaenal diduga menggunakan dokumen akademik orang lain—NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa UMS berinisial AW—untuk melanjutkan studi di Fakultas Hukum Unsa.
Dugaan ini menggelinding pelan namun pasti, hingga akhirnya Polres Sukoharjo menjerat Zaenal dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu.
“Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka kami lakukan kemarin,” ujar Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, dalam keterangan tertulis.
Namun dari sisi Zaenal, narasi ini tidak sesederhana itu. Ia mengklaim ada kejanggalan dalam pelaporan. “Pelapornya tidak punya legal standing. Bahkan lokasi kejadian disebut di rumah pelapor pada 2019, padahal dokumennya terbit tahun 2009. Ada yang janggal,” katanya.
Zaenal pun menyerahkan proses pembelaannya kepada tim penasihat hukum yang telah ia tunjuk, seraya mundur dari panggung utama perkara ijazah.
Arah Perjuangan yang Kabur
Zaenal selama ini dikenal sebagai bagian dari TIPU UGM (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu), kelompok advokasi yang getol menggugat keabsahan ijazah UGM Presiden Jokowi. Gugatan itu sendiri masih bergulir di PN Surakarta dan terus memicu polemik di ruang publik.
Kini, ketika aktor utamanya terjerat kasus hukum, publik mulai bertanya: apakah ini murni proses hukum yang kebetulan datang bersamaan? Atau justru ada silang kepentingan yang lebih dalam di baliknya?
Tak ada jawaban pasti, namun satu hal jelas: perjalanan gugatan ijazah Jokowi kini kehilangan salah satu tumpuan paling keras suaranya. Dan publik, seperti biasa, akan terus menyimak—dengan penuh tanda tanya.
Kalau ingin dibuatkan versi yang lebih pendek untuk media sosial atau teaser headline, saya bisa bantu juga.(*)
Tinggalkan Balasan