Makassar, katasulsel.com — Kasus ini tidak meledak dari laporan rahasia atau operasi senyap Propam. Ia justru bermula dari sebuah penangkapan rutin di Terminal Makale.
Seorang pria diringkus Tim Satnarkoba Polres Toraja Utara.
Dari interogasi awal, benang kusut mulai terurai. Pelaku menyebut sumber barang haram itu: seorang bandar berinisial ET, yang sehari-hari dikenal sebagai konten kreator di Rantepao.
Penggerebekan pun dilakukan. Rumah ET digeledah.
Empat orang diamankan: MJ, D, AD, dan ET alias O.
Barang bukti tak main-main—dua sachet besar sabu seberat 100 gram, enam timbangan elektronik, bong, lima bal plastik klip, tiga ponsel, hingga uang tunai.
Awalnya, ini tampak seperti pengungkapan biasa.
Tapi kasus ini berubah arah ketika ET “bernyanyi”.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ET mengaku rutin menyetor uang Rp13 juta setiap pekan sejak September 2025 kepada dua perwira polisi. Nama yang disebut bukan sembarang anggota. Satu menjabat Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, satu lagi Kepala Unit (Kanit)
Di titik inilah kasus bergeser dari kriminal biasa menjadi badai internal.
Dua perwira yang dimaksud adalah AKP AE selaku Kasat Narkoba dan Aiptu N sebagai Kanit Narkoba Polres Toraja Utara. Keduanya kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Polda Sulawesi Selatan.
“Kasat Narkoba Torut sudah kita patsus. Sementara ini, dua oknum yang terkait dengan itu,” tegas Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, di Makassar.
Ia menegaskan, penyelidikan masih berjalan. Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan dan peran masing-masing.
“Tidak ada tempat bagi oknum yang bermain-main, apalagi ini berkaitan dengan narkoba,” katanya.
Secara terpisah, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono menyebut status keduanya masih sebagai terperiksa, belum tersangka. Proses etik dan pendalaman fakta sepenuhnya diserahkan ke Propam Polda.
Namun yang membuat kasus ini sensitif bukan hanya karena melibatkan perwira aktif. Ini menyentuh jantung pemberantasan narkoba di daerah.
Ironinya, unit yang seharusnya menjadi garda depan perang terhadap sabu justru terseret dalam pusaran dugaan peredaran. Jika aliran setoran Rp13 juta per minggu itu terbukti, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi potensi perlindungan sistematis terhadap jaringan.
Bersambung…
Komitmen Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro untuk membersihkan narkoba—termasuk di tubuh institusi—kini diuji.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Tapi satu hal sudah jelas: semuanya bermula dari satu penangkapan di terminal. Dari situlah efek domino bergerak, menyeret dua nama perwira ke ruang Propam.
Dan publik kini menunggu, apakah ini hanya “oknum”, atau ada cerita yang lebih dalam di balik setoran mingguan itu. (*)



Tinggalkan Balasan