Sidrap, katasulsel.com — Biaya pelatihan guru sebesar Rp1,5 juta per orang di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pembiayaan dan manfaat kegiatan. Dengan kuota 150 peserta per gelombang dan rencana pelaksanaan dua gelombang, nilai transaksi berpotensi mencapai Rp450 juta. Aspek pembiayaan ini layak menjadi perhatian dalam pengawasan penggunaan anggaran pendidikan, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangannya.

Pelatihan Penguatan Pembelajaran Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) Berbasis Matematika dan Numerasi tersebut diselenggarakan Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara (YPAN), dengan sasaran guru sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Dalam surat pemberitahuan penyelenggara, tarif kontribusi ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per peserta. Fasilitas yang dicantumkan meliputi trainer nasional, sertifikat 32 jam pelajaran (JP), seminar kit, modul, ruang pelatihan, dan konsumsi.

Jika kuota 150 peserta untuk setiap gelombang terpenuhi dalam dua gelombang dan seluruh peserta membayar penuh, nilai pembayaran secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp450 juta.

Angka tersebut merupakan proyeksi berdasarkan tarif dan kuota yang tercantum dalam dokumen, bukan jumlah dana yang telah dipastikan terkumpul.

Bukan Sekadar Tarif, Transparansi yang Diperlukan

Besarnya biaya pelatihan menjadi perhatian karena kegiatan tersebut menyasar guru dari berbagai sekolah yang memiliki kebutuhan operasional pendidikan masing-masing.

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah bagaimana tarif Rp1,5 juta ditetapkan, apa saja komponen pembiayaannya, dan bagaimana manfaat pelatihan akan diukur.

Surat pemberitahuan mencantumkan sejumlah fasilitas peserta, tetapi belum merinci nilai biaya untuk masing-masing komponen. Karena itu, kewajaran tarif belum dapat dinilai secara objektif hanya berdasarkan daftar fasilitas tersebut.

Biaya yang tinggi tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Namun, keterbukaan mengenai perencanaan, pengeluaran, dan hasil kegiatan penting agar pihak sekolah maupun masyarakat dapat menilai manfaat penggunaan sumber daya pendidikan.

Penggunaan Dana BOS Perlu Diverifikasi

Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah sumber pembiayaan peserta.

Informasi awal yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa pembayaran pelatihan dikaitkan dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, informasi tersebut masih perlu dipastikan melalui bukti transaksi dan konfirmasi kepada sekolah yang melakukan pembayaran.

Apabila pembayaran memang menggunakan dana BOS, perlu diperiksa apakah pengeluaran tersebut telah direncanakan dalam anggaran sekolah dan sesuai dengan ketentuan penggunaan dana BOS yang berlaku.

Dokumen yang relevan antara lain rencana kegiatan dan anggaran sekolah, bukti pembayaran, kuitansi, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

Tanpa dokumen tersebut, belum dapat disimpulkan apakah pembiayaan pelatihan telah sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat persoalan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mengapa Perlu Dicermati BPK?

Sebagai lembaga pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK memiliki kewenangan sesuai lingkup pemeriksaannya. Namun, tidak setiap pembayaran pelatihan yang melibatkan sekolah otomatis menjadi objek pemeriksaan tersendiri oleh BPK.

Karena itu, perhatian terhadap kegiatan ini perlu diarahkan terlebih dahulu pada keterbukaan dokumen dan penelusuran sumber dana.

Apabila ditemukan indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, informasi beserta dokumen pendukung dapat disampaikan kepada lembaga pengawasan yang berwenang untuk ditelaah sesuai tugas dan kewenangannya.

Pengawasan diperlukan bukan untuk menghakimi penyelenggara, melainkan memastikan bahwa setiap pengeluaran yang bersumber dari anggaran pendidikan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dinas Pendidikan Mengaku Mengetahui Kegiatan

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter pada Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Musdadi, S.S., sebelumnya menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah diketahui oleh dinas.

Bersambung….

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/10/2026), Musdadi menyebut Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang sedang dalam proses penyusunan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan YPAN.

Mengenai tarif pelatihan, ia menyebut biaya Rp1,5 juta per peserta berdasarkan informasi yang diterimanya.

Menurut Musdadi, penilaian mengenai mahal atau tidaknya biaya perlu mempertimbangkan materi, narasumber, fasilitas, dan durasi kegiatan. Ia menyarankan agar rincian penetapan tarif dikonfirmasi langsung kepada pihak yayasan selaku penyelenggara.

Keterangan tersebut menjadi dasar bagi redaksi untuk meminta penjelasan lanjutan mengenai bentuk keterlibatan dinas, dasar pelaksanaan kegiatan, serta status kerja sama dengan penyelenggara.

Proses penyusunan MoU tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan tidak sah. Namun, kejelasan hubungan kelembagaan dan mekanisme penyelenggaraan tetap diperlukan.

Guru Mengeluhkan Biaya Pelatihan

Seorang guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku keberatan dengan biaya yang harus dibayarkan.

“Ini mahal, Pak. Apalagi materinya sudah sering kita dapatkan. Tapi, namanya perintah atasan, ya kita ikut saja,” ujarnya.

Guru tersebut mengaku mengikuti kegiatan setelah mendapat arahan dari koordinator wilayah kecamatan.

Keterangan mengenai arahan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait untuk memastikan apakah keikutsertaan guru bersifat wajib, merupakan imbauan, atau berdasarkan penugasan resmi.

Di sisi lain, manfaat pelatihan juga perlu diukur melalui peningkatan kompetensi guru dan penerapan materi dalam proses pembelajaran, bukan semata-mata jumlah peserta atau sertifikat yang diterbitkan.

Penyelenggara Perlu Membuka Rincian Biaya

Dalam surat pemberitahuan, pembayaran diarahkan ke rekening Bank Mandiri atas nama Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara. Namun, redaksi belum memperoleh data mengenai jumlah peserta yang telah membayar maupun total penerimaan penyelenggara.

Redaksi juga masih memerlukan penjelasan langsung dari yayasan mengenai dasar penetapan tarif, rincian komponen pembiayaan, dan mekanisme pelaksanaan kegiatan.

Informasi jadwal dan tempat pelaksanaan juga perlu dipastikan karena terdapat perbedaan antara informasi awal dan keterangan dalam surat pemberitahuan.

Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, serta sekolah peserta perlu diberi ruang untuk menjelaskan hal-hal tersebut agar persoalan dapat dinilai secara utuh dan berimbang.

Pada akhirnya, peningkatan kompetensi guru merupakan tujuan penting bagi pendidikan. Namun, transparansi pembiayaan dan kepastian penggunaan anggaran tetap menjadi bagian dari pertanggungjawaban yang tidak boleh diabaikan.

Potensi transaksi Rp450 juta bukan bukti adanya penyimpangan. Namun, nilai tersebut cukup menjadi alasan untuk meminta keterbukaan mengenai sumber dana, dasar penetapan tarif, rincian pengeluaran, dan manfaat pelatihan bagi sekolah.

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru