Sidrap, Katasulsel.com — Selama ini, pembahasan soal kedisiplinan anggota DPRD identik dengan teguran, sanksi, atau pelanggaran kode etik. Namun sebuah gagasan berbeda justru muncul dalam pertemuan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kabupaten Sidrap.

Alih-alih hanya fokus pada hukuman, BK DPRD Sulsel mendorong pendekatan yang lebih positif: memberikan penghargaan kepada anggota dewan yang menunjukkan kinerja dan kedisiplinan terbaik.

Gagasan tersebut mengemuka saat rombongan BK DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sidrap, Senin (5/10/2026).

Menariknya, pertemuan itu membuka fakta bahwa BK DPRD Sidrap sejauh ini belum pernah menangani kasus pelanggaran kode etik secara formal.

Meski demikian, persoalan kedisiplinan, terutama terkait tingkat kehadiran anggota dewan, masih menjadi perhatian bersama.

Dari Sanksi ke Apresiasi

Ketua BK DPRD Sulsel, drg. Marji Rumpak bersama jajaran BK dan Tim Ahli DPRD Sulsel menilai pendekatan pembinaan tidak cukup hanya mengandalkan sanksi.

Karena itu, muncul usulan pemberian penghargaan kepada anggota DPRD yang dinilai menunjukkan kinerja positif.

Beberapa kategori yang bahkan mulai dibahas antara lain:

  • Anggota DPRD Paling Rajin
  • Anggota DPRD Paling Kritis
  • Anggota DPRD Paling Aktif Menerima atau Menemui Demonstran

Usulan tersebut langsung menarik perhatian karena jarang dibahas dalam lingkungan legislatif.

Jika selama ini publik lebih sering mendengar anggota DPRD dipanggil BK karena pelanggaran, kali ini muncul gagasan agar anggota yang berprestasi juga mendapat pengakuan.

Sidrap Jadi Tempat Bertukar Gagasan

Kunjungan BK DPRD Sulsel diterima oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sidrap Sudarmin, Ketua Fraksi NasDem Bahrul Appas, serta Kabag Fasilitasi, Pengawasan dan Penganggaran DPRD Sidrap, A. Indrawati.

Pertemuan berlangsung dalam suasana diskusi mengenai penguatan fungsi Badan Kehormatan sebagai lembaga penjaga etika dan marwah DPRD.

Dalam diskusi tersebut, kedua pihak sepakat bahwa fungsi BK tidak boleh hanya muncul ketika terjadi masalah.

Sebaliknya, BK perlu hadir sebagai lembaga yang aktif melakukan pembinaan dan pencegahan.

Teori yang Dipakai: Perilaku Baik Harus Diperkuat

Tim Ahli BK DPRD Sulsel, Dr. Usman Lonta, menjelaskan bahwa gagasan penghargaan tersebut mengacu pada Reinforcement Theory atau Teori Penguatan yang diperkenalkan psikolog B.F. Skinner.

Dalam teori tersebut, perilaku positif cenderung diulang ketika mendapat apresiasi atau penguatan.

Sebaliknya, perilaku yang tidak sesuai tetap dapat dikoreksi melalui mekanisme yang berlaku.

Artinya, anggota DPRD yang disiplin, aktif dan produktif tidak hanya dinilai sebagai kewajiban semata, tetapi juga layak memperoleh apresiasi.

Sisi Lain yang Menarik untuk Sidrap

Bagi DPRD Sidrap, gagasan ini menawarkan pendekatan yang berbeda dalam membangun budaya kerja legislatif.

Jika diterapkan, masyarakat bukan hanya melihat siapa yang melanggar aturan, tetapi juga dapat mengetahui siapa anggota DPRD yang paling aktif menghadiri rapat, paling sering menyuarakan aspirasi, atau paling responsif terhadap persoalan masyarakat.

Dengan kata lain, ukuran kinerja anggota DPRD bisa menjadi lebih terlihat dan lebih dekat dengan publik.

Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, ide penghargaan ini dapat menjadi cara baru untuk mendorong persaingan positif di lingkungan legislatif.

Karena pada akhirnya, membangun kedisiplinan tidak selalu harus dimulai dari hukuman.

Kadang, apresiasi terhadap yang bekerja baik justru bisa menjadi motivasi yang lebih kuat.

Bila gagasan ini benar-benar diwujudkan, Sidrap bisa menjadi salah satu daerah yang ikut mengawal lahirnya budaya baru di DPRD: bukan hanya mengawasi yang salah, tetapi juga memberi panggung bagi yang berprestasi. (*)