Makassar, katasulsel.com — Satu pesan singkat menjadi awal terbongkarnya dugaan kekerasan seksual yang dialami AW (22), seorang pekerja perempuan asal Nunukan di Makassar.

Pesan itu bukan sekadar curhat. Bukan pula keluhan biasa.

Itu adalah sinyal minta tolong.

Keluarga korban disebut menerima pesan darurat yang berisi kondisi bahaya yang dialami AW saat berada di rumah majikannya, pasangan suami istri yang kini dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan rudapaksa, penyekapan, dan perekaman aksi asusila.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

Dari pesan singkat itulah, kasus yang selama ini diduga tertutup rapat akhirnya terbongkar.

Korban kemudian melapor didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar. Polisi bergerak cepat. Telepon genggam milik terlapor langsung disita.

Di dalam perangkat itu, penyidik menemukan rekaman yang diduga menjadi bukti penting dalam perkara tersebut.

Yang membuat kasus ini makin menyita perhatian, dugaan kekerasan seksual itu disebut tidak dilakukan diam-diam oleh pelaku pria seorang diri.

Korban mengaku sang istri justru berada di sekitar lokasi saat aksi terjadi.

Bahkan menurut pendamping korban, Alita Karen, istri pelaku diduga ikut merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggamnya sendiri.

“Aksi pertama direkam secara sembunyi dari dalam lemari. Pada aksi kedua, istri pelaku merekam langsung menggunakan tangannya sendiri,” ungkap Alita.

Situasi itulah yang disebut membuat korban mengalami tekanan psikologis berat. Korban diduga berada dalam kontrol dan rasa takut berkepanjangan selama tinggal di rumah tersebut.

Kini, perhatian tak hanya tertuju pada proses hukum pasangan suami istri itu.

Penyidik juga didorong menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Sebab, menurut informasi yang diterima pendamping korban, cukup banyak pekerja yang disebut keluar masuk dari rumah tersebut dalam waktu singkat dan mendadak berhenti bekerja.

Fakta itu memunculkan pertanyaan baru: apakah AW satu-satunya korban?

Hingga kini, satu terlapor telah diamankan polisi, sementara terlapor lainnya masih menjalani proses pemeriksaan.

Di sisi lain, AW masih menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

Kasus ini kini ditangani menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi juga diminta membuka penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri rekaman digital dan kemungkinan adanya pola kekerasan yang berulang di rumah tersebut.

Pemimpin Redaksi
Edy Basri adalah Pemimpin Redaksi Katasulsel.com. Lulus Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers sejak 2018 (Wartawan Utama). Sebelumnya sebagai jurnalis di Koran Harian Fajar.

Update terbaru: 16 Mei 2026 15:52 WIB