Makassar, Katasulsel.com — Jaringan narkoba internasional jalur Malaysia–Makassar akhirnya terbongkar.

Tim Polrestabes Makassar mengamankan tujuh orang tersangka dalam operasi besar pengungkapan sabu lintas negara.

Barang bukti yang disita tidak sedikit.

Total sekitar 1,45 kilogram sabu berhasil diamankan dari beberapa lokasi berbeda di Kota Makassar dan Tanjung Pinang.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

Nilainya ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.

Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, menyebut jaringan ini merupakan jalur internasional yang masuk dari Malaysia sebelum beredar di Makassar.

“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak tujuh orang. Jika barang ini beredar, diperkirakan bisa merusak sekitar 8.700 jiwa,” ujar Arya Perdana saat konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar.

Kasus ini terbongkar setelah Satresnarkoba Polrestabes Makassar melakukan pengembangan dari beberapa laporan polisi yang saling terhubung.

Awalnya, polisi menemukan sabu dari dua tersangka di sebuah rumah kos di Makassar pada 2 April 2026.

Tetapi saat penyelidikan berkembang, polisi menemukan pola yang lebih besar.

Jalur peredarannya ternyata tidak lokal.

Salah satu pelaku disebut berangkat ke Tanjung Pinang menggunakan pesawat untuk mengambil sabu dari jaringan Malaysia.

Yang bikin geleng kepala, sabu itu disembunyikan menggunakan ikat pinggang agar lolos pemeriksaan bandara.

Modus seperti ini dikenal di dunia narkotika sebagai body concealment — teknik menyembunyikan barang di tubuh agar tidak mudah terdeteksi petugas.

Dan jaringan ini nyaris berhasil.

Setelah pengembangan lanjutan pada 23 April 2026, polisi kembali menangkap seorang tersangka di Tanjung Pinang bersama sekitar 125 gram sabu.

Tetapi kejutan terbesar ditemukan di Makassar.

Petugas akhirnya membongkar sebuah gudang di kawasan Panakkukang yang diduga menjadi tempat penyimpanan utama sabu.

Di lokasi itu, polisi menemukan lebih dari satu kilogram sabu siap edar.

Dalam dunia peredaran narkoba, jumlah seperti ini biasanya bukan lagi level pengguna atau kurir kecil.

Tetapi sudah masuk kategori jaringan distribusi.

Polisi menduga Makassar dijadikan salah satu titik transit sekaligus pasar potensial jaringan internasional tersebut.

Selain nilai barang bukti mencapai miliaran rupiah, polisi juga menghitung potensi kerugian sosial yang berhasil dicegah.

Jika dikonversi dengan biaya rehabilitasi korban narkoba, penyitaan ini disebut bisa menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp26,1 miliar.

Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp6 miliar.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan satu hal: jalur narkoba internasional kini makin berani bermain lewat kota-kota besar di Indonesia timur.(*)

Editor
Mengawal akurasi dan kedalaman berita

Update terbaru: 15 Mei 2026 15:56 WIB