Kejati Sulsel Kejar Aliran Dana dan Aset Para Tersangka
MAKASSAR — Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menyeret mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin, mulai memperlihatkan satu angka besar.
Rp4,338 miliar.
Itulah total uang yang sejauh ini berhasil “dikembalikan” ke negara oleh salah satu tersangka dalam perkara proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Namun bagi penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, pengembalian uang bukan akhir cerita.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Justru itu dianggap pintu masuk untuk menelusuri aliran dana yang lebih luas.
Pada Rabu, 13 Mei 2026, penyidik kembali menerima setoran Rp3,088 miliar dari tersangka RM selaku Direktur PT AAN.
Sebelumnya, RM juga telah menyetor Rp1,25 miliar pada Februari lalu.
Seluruh dana tersebut kini disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulsel sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghentikan proses pidana.
“Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih melakukan penelusuran aset dan aliran dana terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.
Di balik proyek bibit nanas ini, penyidik menduga ada praktik yang jauh lebih kompleks daripada sekadar pengadaan biasa.
Mulai dari dugaan mark-up hingga indikasi pengadaan fiktif.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai proyeknya sangat besar: Rp60 miliar.
Dan yang lebih menarik, nama-nama yang terseret bukan pemain kecil.
Hingga Maret 2026, Kejati Sulsel telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB, direktur perusahaan penyedia, ASN Pemprov, hingga pejabat pengelola anggaran.
Artinya, perkara ini bukan hanya menyentuh level teknis proyek.
Tetapi juga menyentuh struktur kekuasaan dan proses penganggaran di lingkaran pemerintahan daerah.
Penyidik bahkan mulai mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk memeriksa mantan pimpinan DPRD Sulsel untuk menelusuri bagaimana proyek tersebut bisa lolos dalam proses anggaran.
Di titik ini, kasus bibit nanas bukan lagi sekadar perkara pertanian.
Tetapi gambaran bagaimana proyek bernilai besar bisa berubah menjadi ladang permainan anggaran jika pengawasan melemah.
Dan angka Rp4,3 miliar yang sudah kembali itu, bagi penyidik, kemungkinan baru permulaan. (*)
Update terbaru: 13 Mei 2026 18:07 WIB
