Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polres Pinrang menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jalur distribusi dan menangkap pelaku utama yang masih buron. (*)
Halaman






Tinggalkan Balasan