Edy Basri Pemred
Mengawal 'dapur redaksi' Katasulsel.com agar setiap berita bermakna
Artikel: 377 Lihat semua

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara

maksimal 20 tahun.

Polres Pinrang menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jalur distribusi dan menangkap pelaku utama yang masih buron. (*)