Edy Basri merupakan Pemimpin Redaksi Katasulsel.com, jurnalis, akademisi ilmu hukum, sekaligus IT Web Developer yang aktif di dunia media, pendidikan, teknologi, dan isu-isu publik.
Ia tercatat sebagai Wartawan Utama Dewan Pers sejak 2018, sebuah jenjang kompetensi profesional yang menandai perjalanan panjangnya di dunia jurnalistik. Selama berkiprah sebagai jurnalis, Edy Basri aktif menulis dan mengulas isu hukum, pemerintahan, politik, pembangunan daerah, kebijakan publik, serta berbagai persoalan yang menyentuh kepentingan masyarakat.
Di dunia organisasi kewartawanan, ia pernah dipercaya memimpin PWI Sidrap dan IWO Sidrap. Saat ini, ia mendapat amanah sebagai Ketua KJI Sulawesi Selatan, melanjutkan kiprahnya dalam membangun ekosistem pers yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Sebagai akademisi ilmu hukum, Edy Basri juga aktif dalam dunia pendidikan dan pengembangan pemikiran hukum. Latar belakang hukum tersebut menjadi salah satu perspektif yang digunakannya dalam membaca berbagai persoalan pemerintahan, politik, kebijakan publik, dan dinamika sosial.
Di sisi lain, ketertarikannya pada teknologi membawanya menekuni dunia web development. Ia terlibat dalam pengembangan dan pengelolaan platform digital, khususnya media berbasis web, dengan memadukan prinsip jurnalistik, teknologi informasi, dan strategi digital.
Bagi Edy Basri, pers, pendidikan, hukum, dan teknologi bukanlah bidang yang berdiri sendiri. Keempatnya dapat menjadi instrumen penting untuk menghadirkan informasi yang kredibel, memperluas pengetahuan masyarakat, serta mendorong perubahan sosial yang lebih baik.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polres Pinrang menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jalur distribusi dan menangkap pelaku utama yang masih buron. (*)