Sidrap, katasulsel.com — Dua persoalan di dunia pendidikan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, muncul dalam waktu berdekatan. Biaya pelatihan guru Rp1,5 juta per orang menjadi sorotan media. Tak lama berselang, surat undangan klarifikasi Polres Sidrap terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 beredar.

Waktunya berdekatan. Isunya sama-sama menyentuh pengelolaan anggaran pendidikan. Publik pun bisa bertanya: apakah kedua persoalan ini saling berkaitan?

Katasulsel.com mencoba mencari jawabannya langsung kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2026). Ia membenarkan adanya surat undangan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap.

Namun, Welfrick menegaskan bahwa klarifikasi tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan pelatihan guru yang sebelumnya menjadi sorotan media.

“Bukan (tidak ada kaitannya dengan pelatihan, red), melainkan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar AKP Welfrick.

Pernyataan itu sekaligus memisahkan dua persoalan yang sempat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Polemik pelatihan guru belum selesai. Namun, agenda klarifikasi polisi ternyata memiliki dasar persoalan yang berbeda.

Surat Polisi Menyebut Dugaan Korupsi Dana BOS

Dalam surat bernomor B/1007/X/RES.3.3/2026/Reskrim, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sidrap menyebut sedang mengumpulkan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana BOS tingkat sekolah dasar di Sidrap tahun anggaran 2025.

Surat tersebut meminta kepala sekolah dan bendahara menyiapkan sejumlah dokumen untuk diklarifikasi.

Dokumen yang diminta meliputi surat keputusan (SK), Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Buku Kas Umum (BKU), rekening koran Dana BOS, serta laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2025.

Klarifikasi dijadwalkan berlangsung Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 09.30 hingga 14.30 WITA, di Ruang Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sidrap.

Bersambung………

Permintaan dokumen tersebut menunjukkan bahwa penyidik membutuhkan data mengenai perencanaan, transaksi, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sekolah.

Akan tetapi, surat undangan itu belum menjelaskan secara terperinci substansi temuan BPK yang menjadi dasar klarifikasi. Rincian mengenai sekolah yang terkait dan jenis pengeluaran yang sedang ditelusuri juga masih perlu diperjelas.

Karena itu, belum tepat menyimpulkan adanya penyimpangan oleh sekolah atau pihak tertentu hanya berdasarkan surat undangan tersebut.

Pelatihan Guru Rp1,5 Juta per Orang

Sebelumnya, Katasulsel.com menyoroti biaya pelatihan Penguatan Pembelajaran Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) Berbasis Matematika dan Numerasi yang diselenggarakan Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara (YPAN).

Dalam dokumen pemberitahuan penyelenggara, tarif kontribusi ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per peserta.

Dengan kuota 150 peserta per gelombang dan rencana pelaksanaan dua gelombang, nilai transaksi berpotensi mencapai Rp450 juta apabila seluruh kuota terpenuhi dan seluruh peserta membayar penuh.

Angka tersebut merupakan proyeksi berdasarkan tarif dan kuota yang tercantum dalam dokumen, bukan jumlah uang yang telah dipastikan terkumpul.

Persoalan yang disorot bukan semata-mata mahal atau murahnya biaya. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah bagaimana tarif tersebut ditetapkan, apa saja komponen pembiayaannya, dan dari mana sumber pembayaran peserta.

Dalam pemberitaan sebelumnya, muncul informasi awal bahwa pembayaran pelatihan dikaitkan dengan Dana BOS. Namun, informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen transaksi dan konfirmasi kepada sekolah terkait.

Jika benar menggunakan Dana BOS, kesesuaian pengeluaran dengan perencanaan sekolah dan ketentuan penggunaan anggaran perlu diperiksa. Sebaliknya, jika pembayaran bersumber dari dana lain, mekanisme pembiayaannya juga perlu dijelaskan secara terbuka.

Hingga kini, tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa kegiatan pelatihan tersebut merupakan bagian dari persoalan Dana BOS yang sedang diklarifikasi Polres Sidrap. Bahkan, Kasat Reskrim secara tegas membantah adanya hubungan antara kedua persoalan itu.

Dinas Mengaku Mengetahui Kegiatan

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter pada Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Musdadi, S.S., menyatakan bahwa dinas mengetahui kegiatan pelatihan tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/10/2026), Musdadi menyebut pemerintah daerah sedang dalam proses penyusunan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan YPAN.

Mengenai tarif Rp1,5 juta per peserta, ia menyebut angka tersebut berdasarkan informasi yang diterimanya. Ia juga menyarankan agar rincian penetapan biaya dikonfirmasi langsung kepada pihak yayasan.

Bersambung………

Keterangan itu menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab: bagaimana posisi dinas dalam penyelenggaraan kegiatan, bagaimana status kerja sama dengan yayasan, serta bagaimana mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban biaya peserta?

Proses penyusunan MoU tidak dengan sendirinya membuktikan kegiatan tersebut bermasalah. Namun, kejelasan hubungan kelembagaan dan mekanisme pelaksanaan tetap penting, terutama ketika kegiatan melibatkan banyak guru dan biaya yang nilainya tidak kecil.

Seorang guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan sebelumnya juga mengaku keberatan dengan biaya pelatihan.

“Ini mahal, Pak. Apalagi materinya sudah sering kita dapatkan. Tapi, namanya perintah atasan, ya kita ikut saja,” ujarnya.

Pengakuan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan mengonfirmasi apakah keikutsertaan guru bersifat wajib, berdasarkan penugasan resmi, atau merupakan pilihan masing-masing peserta.

Dua Persoalan, Dua Jalur Penelusuran

Di sinilah letak persoalannya.

Polemik pelatihan guru berbicara tentang transparansi tarif, sumber pembiayaan, dan manfaat kegiatan. Sementara itu, klarifikasi Polres Sidrap menyangkut penggunaan Dana BOS tahun 2025 yang menurut Kasat Reskrim berkaitan dengan temuan BPK.

Keduanya sama-sama menyentuh akuntabilitas pengelolaan sumber daya pendidikan, tetapi tidak boleh dicampuradukkan tanpa bukti.

Untuk persoalan Dana BOS, publik menunggu penjelasan mengenai substansi temuan BPK dan hasil klarifikasi pihak sekolah.

Untuk pelatihan guru, publik membutuhkan rincian biaya, kejelasan sumber pembayaran, status kerja sama, serta bukti manfaat kegiatan bagi peningkatan kompetensi guru.

Penyelenggara pelatihan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, serta pihak sekolah perlu mendapat ruang untuk memberikan penjelasan.

Sementara itu, kepolisian diharapkan memberikan informasi lebih lanjut sesuai perkembangan penanganan perkara dan batasan yang berlaku.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar jawaban bahwa suatu kegiatan mahal atau bahwa polisi sedang meminta klarifikasi. Yang dibutuhkan ialah keterbukaan dokumen, penjelasan yang bisa diuji, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Sebab, ketika anggaran pendidikan menjadi perhatian publik, transparansi bukan hanya soal administrasi. Transparansi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pendidikan.(*)

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru