GOWA, KATASULSEL.COM — Sempat dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, perkara korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, akhirnya berujung pidana penjara.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terhadap dr. Suryadi bin Ibrahim. Ia dinyatakan terbukti turut serta melakukan korupsi dana jasa pelayanan JKN untuk periode 2018 hingga Juli 2023.
Tak hanya hukuman penjara, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp398.930.578.
Kejaksaan Negeri Gowa pun telah mengeksekusi putusan tersebut pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengungkapkan, eksekusi dilakukan setelah putusan MA berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Mahkamah Agung sependapat dengan JPU bahwa telah terdapat perbuatan korupsi,” ujar Soetarmi dalam keterangannya.
Dari tuntutan lima tahun, berujung vonis dua tahun
Perjalanan hukum perkara ini terbilang panjang.
Pada 8 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa menuntut dr. Suryadi dengan pidana penjara lima tahun.
Jaksa juga meminta denda Rp100 juta serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp398.930.578.
Namun, pada 23 April 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar justru menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
JPU tidak menerima begitu saja putusan tersebut. Empat hari kemudian, tepatnya 27 April 2026, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Langkah hukum itu akhirnya mengubah arah perkara.
Melalui Putusan Nomor 9109 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 8 Juli 2026, MA mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan menyatakan dr. Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.
Hukumannya berupa pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta. Selain itu, terpidana dibebani kewajiban membayar uang pengganti Rp398,93 juta.
Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan MA lebih ringan daripada tuntutan jaksa, tetapi berujung pada putusan bersalah setelah sebelumnya terdakwa dinyatakan bebas.
Perkara belum berhenti, kejaksaan buru pihak lain
Eksekusi terhadap dr. Suryadi ternyata bukan akhir dari penanganan kasus dugaan korupsi dana JKN di rumah sakit milik pemerintah Kabupaten (*)
