Sidrap, katasulsel.com β€” Mulai Rabu, 23 September 2026, warga Sidrap yang hendak membeli BBM bersubsidi di SPBU harus lebih dulu melirik pelat nomor kendaraannya.

Bukan karena harga BBM berubah. Bukan pula karena semua kendaraan dilarang mengisi BBM.

Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang justru menerapkan sistem ganjil-genap khusus untuk pelayanan BBM bersubsidi. Sederhananya, **angka terakhir nomor polisi kendaraan harus cocok dengan tanggal saat hendak mengisi BBM.**

Begini cara membacanya.

Kalau angka terakhir pelat kendaraan adalah **ganjil**, kendaraan tersebut dilayani pada **tanggal ganjil**.

Misalnya pelat berakhir **1, 3, 5, 7 atau 9**, maka kendaraan tersebut mendapat pelayanan pada tanggal **23, 25, 27, 29 September**, dan seterusnya.

Sebaliknya, kalau angka terakhir pelat adalah **genap**, kendaraan dilayani pada **tanggal genap**.

Pelat yang berakhir **0, 2, 4, 6 atau 8** berarti mengikuti tanggal **24, 26, 28, 30 September**, dan seterusnya.

Jadi, kalau hari ini tanggal 23 dan nomor pelat kendaraan berakhir angka 4, misalnya, maka pelayanan BBM bersubsidi mengikuti jadwal tanggal genap.

Intinya cuma satu: **tanggal ganjil untuk pelat ganjil, tanggal genap untuk pelat genap.**

Aturan ini mulai berlaku di seluruh SPBU wilayah Sidrap pada 23 September 2026. Pelaksanaannya bersifat situasional dan akan dievaluasi setelah dua hari.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidenreng Rappang Syaharuddin Alrif Nomor 500.10.6/78/Ekon tertanggal 22 September 2026 tentang Penanganan BBM Bersubsidi di SPBU.

Pemkab Sidrap mengambil langkah tersebut setelah antrean kendaraan di sejumlah SPBU masih terlihat dalam beberapa hari terakhir.

Antrean panjang bukan sekadar persoalan menunggu lebih lama. Jika kendaraan mengular sampai badan jalan, lalu lintas bisa ikut terganggu. Aktivitas warga di sekitar SPBU pun ikut terdampak.

Karena itu, sistem ganjil-genap dipakai sebagai salah satu cara untuk mengatur arus kendaraan yang mengakses BBM bersubsidi.

Kebijakan tersebut juga mengacu pada surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 670/2478 tertanggal 12 September 2026 tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.

Yang perlu digarisbawahi masyarakat, **ganjil-genap ini bukan berarti kendaraan hanya boleh berada di jalan pada tanggal tertentu.**

Yang diatur adalah **pelayanan BBM bersubsidi di SPBU**.

Artinya, kendaraan dengan pelat genap tetap boleh digunakan pada tanggal ganjil. Begitu pula kendaraan dengan pelat ganjil tetap boleh digunakan pada tanggal genap.

Namun, untuk pelayanan BBM bersubsidi, ketentuannya mengikuti angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Contoh paling gampang:

Pelat berakhir 7 β†’ isi BBM bersubsidi pada tanggal ganjil.

Pelat berakhir 8 β†’ isi BBM bersubsidi pada tanggal genap.

Pelat berakhir 0 β†’ masuk kelompok genap.

Pelat berakhir 9 β†’ masuk kelompok ganjil.

Dengan pola tersebut, masyarakat sebenarnya tidak perlu menghafal aturan panjang. Cukup lihat **angka terakhir pelat kendaraan**, kemudian cocokkan dengan **tanggal hari itu**.

Pemkab Sidrap meminta seluruh pengelola SPBU menyiapkan spanduk atau papan informasi agar aturan tersebut mudah dilihat pengendara sebelum masuk antrean.

Pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa juga diminta ikut menyosialisasikan kebijakan tersebut.

Bahkan pengurus masjid diharapkan membantu menyampaikan informasi kepada jamaah melalui pengumuman pada waktu pelaksanaan ibadah salat.

Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sidrap, Haris Alimin, mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pelayanan dan pendistribusian BBM bersubsidi di wilayah Sidrap.

β€œMasih terlihat antrean dan dikhawatirkan dapat mengganggu lalu lintas serta aktivitas ekonomi masyarakat sekitar SPBU,” kata Haris.

Menurut dia, Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi Kabupaten Sidrap terus mengevaluasi kondisi di lapangan.

Targetnya sederhana: antrean berkurang, lalu lintas tidak terganggu, pelayanan lebih tertib, dan BBM bersubsidi tetap tepat peruntukan.

Haris juga menegaskan Satgas terbuka terhadap berbagai kendala yang muncul setelah aturan diterapkan.

β€œJika dalam pelaksanaannya ada kendala, akan kami jadikan atensi. Tujuan bersama kita adalah mengurai antrean, sehingga pelayanan pendistribusian berjalan lancar, tertib, serta sesuai peraturan dan peruntukannya,” tandasnya.

Jadi, sebelum berangkat ke SPBU mulai besok, jangan cuma cek indikator bensin atau solar.

**Cek juga angka terakhir pelat nomor.**

Tanggal 23? Pelat ganjil yang dilayani.

Tanggal 24? Giliran pelat genap.

Sederhana, tetapi jangan sampai salah antre. (*)