Sidrap, Katasulsel.com — Gelang emas Dubai rupanya punya cerita sendiri di dua pasar di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Seorang perempuan datang dengan gaya calon pembeli. Melihat-lihat perhiasan. Meminta gelang diperlihatkan. Lalu, menurut dugaan polisi, ada gelang yang raib tanpa pembayaran.

Dua pedagang menjadi korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp105 juta.

Namun, cerita itu tidak berhenti di pasar. Jejak penanganan perkara berlanjut hingga Kabupaten Bantaeng, tempat wanita berinisial I (48), warga Kabupaten Pinrang, diamankan jajaran Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap, pada Selasa malam (13/10/2026).

Di balik pengamanan tersebut, ada Kapolsek Dua Pitue, IPTU Dendi Eriyan, S.Tr.K., bersama personel Unit Reserse Kriminal yang menangani perkara ini.

Kepada katasulsel.com, kapolsek termuda di Sidrap itu mengisahkan kronologinya.

Kisah pertama, sebutnya, bermula di Pasar Dongi, Kecamatan Pitu Riawa.

N (29), seorang ibu rumah tangga yang berjualan emas, kedatangan perempuan yang berpura-pura hendak membeli perhiasan. Ia menunjuk gelang emas model Dubai di dalam lemari dagangan.

Korban mengambil gelang itu dan menyerahkannya kepada calon pembeli.

Urusan ternyata belum selesai. Perempuan tersebut kembali meminta melihat beberapa gelang lain. Ia bahkan meminta korban membantu mencoba memasangkan gelang di tangan kanannya.

Pedagang pun sibuk melayani.

Menurut kronologi yang disampaikan polisi, ketika perhatian korban teralihkan, gelang yang masih berada dalam genggaman tangan kiri diduga disembunyikan. Perempuan itu kemudian menutup tas dan meninggalkan lapak.

Tidak ada pembayaran. Tidak ada transaksi yang tuntas. Yang tersisa justru dugaan kehilangan.

Di Pasar Sentral Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue, cerita hampir serupa kembali terjadi.

A (26) sedang menata perhiasan emas di lemari dagangannya ketika seorang perempuan datang dengan modus yang menurut polisi mirip dengan kejadian di Pasar Dongi.

Di tengah kesibukan korban, gelang emas Dubai seberat 12 gram dengan kadar 916 diduga diambil dan disembunyikan menggunakan tangan kiri.

Perempuan itu kemudian meninggalkan lokasi.

Dua pasar berbeda. Dua pedagang. Dan dugaan modus yang nyaris sama.

Bagi polisi, rangkaian peristiwa seperti ini perlu ditelusuri, bukan sekadar dicatat. Siapa yang diduga terlibat? Apa hubungan antara kedua kejadian? Dan bukti apa yang dapat menguatkan dugaan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang harus dijawab melalui proses penyidikan.

Polsek Dua Pitue menangani dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 29 November 2025 dan 10 Januari 2026.

Dalam perkembangan penanganan perkara, perempuan berinisial I diamankan di Kabupaten Bantaeng pada Selasa malam, 13 Oktober 2026.

Kapolsek Dua Pitue, IPTU Dendi Eriyan, bersama personel Reskrim kini menangani proses hukum atas dugaan pencurian tersebut.

Dendi menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami kedua perkara untuk melengkapi proses hukum.

Di sinilah peran polisi tidak cukup hanya mengamankan seseorang. Penyidik harus memastikan setiap dugaan didukung alat bukti, keterangan saksi, dan rangkaian fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Detail mengenai bagaimana tim mengidentifikasi perempuan tersebut hingga menemukannya di Bantaeng belum diuraikan dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, proses pelacakan tersebut tidak perlu dibumbui dengan cerita yang belum terkonfirmasi.

Yang jelas, pengamanan di Bantaeng menjadi perkembangan penting dalam penanganan dua kasus yang merugikan pedagang emas di Sidrap.

Kerugian sekitar Rp105 juta bukan angka kecil bagi pedagang pasar. Itu bisa menjadi modal usaha, persediaan barang dagangan, sekaligus sumber penghidupan keluarga.

Maka, pengungkapan perkara ini bukan hanya soal menemukan orang yang diduga terlibat. Ada hak korban yang harus diperjuangkan melalui proses hukum.

Kapolsek Dendi dan jajarannya masih harus menuntaskan penyidikan. Dua laporan harus didalami. Dugaan keterlibatan harus diuji. Dan setiap barang bukti mesti ditempatkan dalam rangkaian perkara yang tepat.

Perempuan berinisial I masih berstatus terduga pelaku. Kesalahan dan pertanggungjawaban pidananya harus ditentukan melalui proses hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dari Pasar Dongi hingga Tanrutedong, lalu berlanjut ke Bantaeng, perkara gelang emas Dubai ini kini memasuki babak berikutnya.

Gelangnya diduga raib di pasar. Penanganan kasusnya sampai ke Bantaeng. Kini, pekerjaan IPTU Dendi dan anak buahnya adalah memastikan perkara tersebut terang secara hukum.

Ditulis oleh: Edy Basri (Pimpinan Redaksi Katasulsel.com)

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru