Katasulsel.com, Makassar — Setelah melalui proses peradilan yang panjang, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Batua Kota Makassar, akhirnya diputuskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis, 16 Juni 2022.

Sebanyak 13 terdakwa yang sebelumnya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana.

Karenanya, hakim Pengadilan Tipikor Makassaar mengganjar ke 13 terdakwa dengan hukuman pidana penjara antara 2 tahun hingga 9 tahun.

Adapun ke 13 terdakwa masing-masing Naisiah (Mantan Kadinkes Kota Makassar), Sri Rimayani (PPK), Alwi (PPTK), Andi Sahar (Pokja), Hamsaruddin (Pokja), Mediswaty (Pokja) dan Firman (PPHP) diganjar pidana selama 2 tahun penjara.

Sedangkan Erwin (Swasta) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 50 juta subs. 3 bulan.

Sementara, Ilham (Swasta) divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda 50 juta, subs 3 bulan, UP : 5 M subs 3 tahun.

Kemudian, Khadafi (Swasta) dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 50 juta, subs 3 bulan, UP sebesar 8 M subs 3 tahun

Selanjutnya, Dantje (Pengawas) disanksi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda 50 juta, Anjas (Pengawas) dan Ruspiyanto (Pengawas) dihukum pidana masing-masing 2 tahun dan denda 50 juta, subs 3 bulan.

Meskipun ke 13 terdakwa semuanya dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulawesi Selatan tidak serta-merta menerimanya.

Usai pembacaan putusan masing-masing terdakwa, JPU Kejati Sulawesi Selatan langsung menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Menurut Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, SH,MH, pihaknya masih memiliki kesempatan untuk pikir-pikir atas putusan hakim Tipikor Makassar tersebut

“Dengan dinyatakannya pikir-pikir oleh JPU kami, maka terkait dengan peraturan undang-undang masa berlaku pikir-pikir tujuh hari sejak hari ini,” kata Soetarmi.

Sebelumnya, kata Soetarmi, JPU Kejati Sulawesi Selatan menuntut lebih tinggi dari putusan hakim Tipikor Makassar kepada masing-masing terdakwa yang dalam tuntutannya sesuai dengan peran masing-masing terdakwa.

Akibat dari perbuatan para terdakwa, kata Soetarmi, negara dirugikan sekira Rp22 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021

Ada hal menarik yang muncul saat agenda pembacaan putusan berlangsung, terdapat perbedaan pendapat atau Dissenting opinion salah seorang majelis hakimĀ  terhadap putusan terdakwa Erwin Hatta

Menurut Ketua Majelis, perbuatan A.Erwin belum memenuhi akan tetapi hakim ketua satu dan ketua menyatakan perbuatan A.Erwin sudah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi **

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com