Katasulsel.com, Makassar — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 (empat) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (12/07/2022).

Kasi Penkum Kejati Sulsel SOETARMI, SH,MH mengatakan bahwa Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel R. FEBRYTRIYANTO,SH.MH, Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar dan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan.

Adapun 4 (empat) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu 2 (dua) perkara dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, 1 (satu) perkara dari Kejaksaan Negeri Takalar dan 1 (satu) perkara dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, masing-masing dengan rincian sebagai berikut :

  1. Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang mengajukan 2 (dua) perkara RJ saling lapor karena keduanya adalah pelaku dan korban yaitu :
  2. Perkara atas nama terdakwa MONDINGE Alias ONDING Bin LALING.

Kasus Posisi:

Berawal ketika terdakwa datang ke rumah saksi RASNI dengan maksud untuk meminta uang, kemudian saksi LAMANDA keluar dari rumah membawa sepotong besi berbentuk “T” dan langsung memukul terdakwa pada betis sebelah kiri yang mengalami luka gores dan bengkak, kemudian terdakwa langsung mengambil penutup pintu kandang ayam yang terbuat dari kayu tersebut lalu terdakwa memukul saksi LAMANDA pada bagian wajah, kemudian saksi LAMANDA kembali memukul terdakwa dan mengenai tangan kiri terdakwa yang mengakibatkan luka tertusuk dan sakit, lalu terdakwa membalasnya dengan memukul memakai penutup pintu kandang ayam tersebut, kemudian terdakwa kembali kerumah. perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

  1. Perkara atas nama terdakwa MANDA S.Ag Bin LAKAMBE.

Kasus posisi :

Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 wita pada saat itu saksi MONDINGE Als ONDING Bin LALING yang merupakan suami siri dari saksi RASNI menelpon saksi RASNI namun saksi RASNI tidak mengangkat telpon tersebut. Kemudian saksi MONDINGE datang kerumah terdakwa yang beralamat di Jl. Pendidikan Kel. Majjeling Kec. Maritengngae Kab. Sidrap yang mana saksi RASNI juga tinggal dirumah tersebut dengan maksud untuk meminta uang kepada saksi RASNI namun saksi RASNI tidak bersedia memberikan uang tersebut yang mana pada saat itu terdakwa sudah marah-marah atau menggerutu dirumah bagian atas, kemudian ketika saksi MONDINGE Als ONDING Bin LALING hendak pulang saksi MONDINGE sempat berteriak “ASSU NOME YAKKO MASSENG ALEMU UROANE (keluar kalau kau anggap dirimu lelaki)” selanjutnya terdakwa turun dan mengambil besi didekat pintu rumah kemudian terdakwa langsung memukul saksi MONDINGE Als ONDING Bin LALING di kaki kiri bagian betis menggunakan sebatang besi sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa kembali memukul saksi MONDINGE Als ONDING Bin LALING namun saksi MONDINGE Als ONDING Bin LALING menangkisnya menggunakan tangan kiri, kemudian saksi MONDINGE Als ONDING Bin LALING mengambil penutup kayu dan saksi MONDINGE Als ONDING Bin LALING memukul balik terdakwa sebanyak 2 (dua) kali kearah depan yang mengenai kepala dan badan terdakwa. perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

  1. Kejaksaan Negeri Takalar mengajukan 1 (satu) perkara RJ yaitu :

1.Perkara atas nama SOPYAN BIN RUSTAM DG. SESE, umur 39 tahun, tempat tanggal lahir Monongkoki 03 Agustus 1982, alamat Lingk. Manongkoki, Kel. Manongkoki, Kec. Polongbangkeng Utara, Kab. Takalar.

Kasus posisi :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 April 2022 sekitar Pukul 22.00 Wita , bertempat di pertigaan Jalan yang berada diwilayah Lingkungan Solongan, Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar .

Berawal saat korban bersama dengan terdakwa tengah minum tuak dengan beberapa temannya di Lingkungan Solongan, Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar

Kemudian terdakwa mendengar korban mengatakan sesuatu yang kurang menyenangkan sehingga terdakwa merasa tidak suka dengan perkataan korban tersebut, hingga kemudian terdakwa mengajak korban untuk menemaninya pulang, yang kemudian korban ikut dan terdakwa sambil berjalan merangkul korban disepanjang jalan pulang dan saat tepat berada dipertigaan jalan Lingkungan Solongan, Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar

Saat itu situasi jalan sepi, tiba-tiba terdakwa menampar wajah korban sebanyak 1 (satu ) kali, setelah itu terdakwa meninju bagian batang hidung korban sebanyak 1 (satu) kali hingga berdarah dan saat itu korban terjatuh ke aspal, kemudian ada warga sekitar yang melihat perbuatan terdakwa tersebut dan melerai keduanya, kemudian terdakwa diamankan oleh warga.
perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

  1. Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan mengajukan 1 perkara RJ yaitu :
  2. Perkara atas nama Arfah alias Jille Bin Amir, tempat / tanggal lahir Makassar 09 Juni 2000, umur 21 tahun, tempat tinggal Jalan Barukang Utara Kelurahan Cambaya Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar dan Pulau Pandangan Desa Mattiro Ujung Kecamatan Liukang Tupabiring Kabupaten Pangkep. Pekerjaan Nelayan.

Kasus posisi :

Pada hari senin tanggal 02 Mei tahun 2022, sekitar jam 15.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Pulau Pandangan Desa Mattiro Ujung Kecamatan Liukang Tupabiring Kabupaten Pangkajene Kepulauan.

Berawal pada saat terdakwa melihat saksi Hendra menindih dan memukuli saksi Amir (orang tua terdakwa), terdakwa yang terkejut melihat kejadian tersebut karena mendengar saksi amir berteriak lalu mengambil badik dan kemudian mendorong saksi hendra yang saat itu bersama saksi korban Rahul.

Terdakwa lalu menusukkan senjata tajam jenis badik kearah saksi korban Rahul yang sedang membantu saksi hendra menganiaya orang tua terdakwa (saksi amir) mengenai bagian belakang tubuh saksi korban.

Setelah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Rahul tersebut terdakwa kemudian lari meninggalkan tempat kejadian menuju salah satu rumah warga karena sudah banyak warga yang datang dan mengejar terdakwa. perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  1. Para Terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
  2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  3. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Terdakwa telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  4. Terdakwa berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  5. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
  6. Terdakwa dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  7. Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif.

Sumber : Kasi Penkum SOETARMI S.H.,M.H.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com