Jakarta – Masih ingat dengan kasus pemerkosaan 13 santri yang menyeret Herry Wirawan?

Kabar terbarunya, putusan Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap dimana Herry Wirawan diganjar hukuman mati.

Hukuman vonis mati terhadap Herry Wirawan tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini

Pengadilan di tingkat MA itu, menolak permohonan kasasi yang diajukan Herry Wirawan. MA juga memberi sinyal, hasil putusan itu, sudah bisa dieksekusi.

Sebelumnya, Herry Wirawan ditangkap setelah dilaporkan terlibat pemerkosaan 13 santrinya dalam kurun 2016-2021.

Dalam persidangan, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa. Namun, oleh PN Bandung, Herry Wirawan hanya dihukum penjara seumur hidup.

Herry Wirawan dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Kemudian putusan itu diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati. Atas putusan banding itu, Herry Wirawan mengajukan permohonan kasasi.

“Tolak kasasi,” demikian bunyi tertera pada putusan kasasi yang dilansir di website MA pada Selasa (3/1/2023)

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur, mengetahui hasil putusan MA terhadap Herry Wirawan tersebut

Dia mengatakan, putusan MA itu totalitas dari penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com