Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar

Makassar — Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dua mantan bos PDAM Kota Makassar sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Keduanya, yakni HYL dan IA sebelumnya hanyalah menjadi saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Namun, seiring berjalannya penanganan perkara ini, penyidik Adpidsus Kejati Sulsel akhirnya menaikkan status saksi HYL dan IA menjadi tersangka, Selasa, 11 April 2023

Sekadar diketahui, HYL adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Makassar. Ia menjabat sejak 2015-2019. Sedangkan IA adalah mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) dimasa kepemimpinan yang sama dengan HYL

Ditetapkannya HYL dan IA sebagai tersangka tersebut, dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi., SH., MH

Saat dihubungi terpisah, Soetarmi menjelaskan, penetapan tersangka HYL dan IA sesuai Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka HYL dan Nomor :92/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023atas nama ersangka IA.

Menurutnya, HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Setelah Jaksa Penyidik menetapkan status tersangka, maka terhadap tersangka HYL dan Tersangka IA dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-Print-63/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka HYL dan Nomor : Print-64/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023atas nama Tersangka IA, masing-masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

Soetarmi juga menyampaikan, kedua tersangka HYL dan IA tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dan menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan terkena Covid 19. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com