Polres Sidrap Ungkap Berbagai Kejahatan, Mulai Narkoba, Curanmor Hingga Miras Tanpa Izin

Katasulsel.com, Sidrap – Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah SIK menggelar kegiatan Press Release terkait pengungkapan kasus yang telah berhasil dilakukan oleh tim KRYD (Kriminalitas Yang Meresahkan Masyarakat) menjelang Operasi Ketupat 2023, bertempat di Ruang Rupatama Polres Sidrap, di Pangkajene, Senin, 17 April 2023

AKBP Erwin Syah SIK dalam kegiatan itu menyampaikan, dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri tahun ini, pihaknya telah melakukan serangkaian operasi dan penyelidikan terhadap kasus-kasus yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya tersebut.

Adapun hasilnya, beber AKBP Erwin Syah SIK, pihaknya berhasil mengungkap beberapa kasus yang cukup signifikan, di antaranya adalah kasus peredaran narkotika, kejahatan makanan dan minuman, penjualan kembang api, curanmor, peredaran miras secara tidak sah dan kejahatan-kejahatan lainnya

Dalam kasus peredaran narkotika, sebut AKBP Erwin Syah SIK, pihaknya berhasil mengungkap sedikitnya 5 kasus dengan menetapkan 9 orang tersangka. Untuk kasus narkotikan tersebut, paparnya, meliputi sabu-sabu, ekstasi dan obat daftar G, “Untu sabu-sabu, anggota kami berhasil menyita 1955, 1299 gram dan 2.026 obat daftar G,” tegasnya

Sambung AKBP Erwin Syah SIK, pada kasus makanan dan minuman, pihaknya berhasil mengungkap 4 kasus dengan menersangkakan sedikitnya 6 orang. Dari kasus itu, Polres Sidrap juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Sedangkan pada kasus penjualan kembang api secara ilegal, kata AKBP Erwin Syah SIK, Polres Sidrap mengungkap 1 kasus dengan menetapkan seorang menjadi tersangka. Adapun tersangka, didapati melakukan menguasai 60 biji kembang api merek happy flowers tanpa dilengkapi surat izin.

Kemudian, pada kasus curanmor, sebut AKBP Erwin Syah SIK, pihaknya berhasil mengungkap 1 kasus dengan menetapkan seorang sebagai tersangka, “Yang curanmor ini, kami amankan 1 unit barang bukti berupa kendaraan roda dua dan tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar AKBP Erwin Syah SIK

Hal lain disampaikan Kapolres AKBP Erwin Syah SIK bahwa selama operasi, pihaknya juga sukses mengungkap kasus penjualan miras secara ilegal. Pada kasus ini, AKBP Erwin Syah SIK mengungkap ada 5 kasus yang berhasil diungkapnya dengan menetapkan 7 orang menjadi tersangka dan barang buktinya sebanyak 175 liter miras jenis ballo.

Terakhir, AKBP Erwin Syah SIK menyampaikan, pihaknya berupaya memaksimalkan penindakan tersebut melalui pengungkapan kasus-kasus tersebut dengan harapan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan dan menjelang perayaan Idul Fitri 1444 H tahun ini.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menghindari perilaku yang dapat menimbulkan kerawanan keamanan,” tutupnya (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com