Kembali ‘Maccaleg’ di Sidrap, Darimana HA Dapat Suket Bebas Narkoba?

Katasulsel.com, Sidrap — Oknum anggota DPRD Sidrap inisial HA (59) yang ditangkap Satnarkoba dalam kasus narkoba, kembali mendaftarkan dirinya sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Sidrap.

HA yang sudah dua periode terpilih tersebut, mendaftarkan diri kembali melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) II Tellu Limpoe, Panca Lautang dan Watang Pulu.

Pertanyaannya, darimana HA memperoleh surat keterangan (Suket) bebas narkoba yang menjadi salah satu syarat Bacaleg mendaftar di KPU Sidrap?

Seperti diketahui, ada dua rumah sakit di Sidrap yang menjadi rujukan untuk memperoleh suket bebas narkoba, keduanya yakni RS Nene Mallomo dan RS Arifin Nu’mang.

Lantas apa tanggapan kedua pihak rumah sakit di Sidrap tersebut?

Direktur RS Nene Mallomo Sidrap, drg .Hj. Sahriah Usman mengklaim bahwa nama lelaki inisial HA tersebut, tidak terdaftar sebagai pemohon suket bebas narkoba pada RS yang dipimpinnya

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com