Katasulsel.com, Soppeng – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng di bawah kepemimpinan Kanit Resmob Aipda Jumaldi SE berhasil mengamankan tiga pelaku terkait tindak pidana Judi Online jenis Togel/Kupon Putih di Pusat Pertokoan (Pusper) Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Ahad, 6 Agustus, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.

Menurut Iptu Ridwan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan bandar Judi Online jenis Togel di Pusat Pertokoan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan mengetahui bahwa ketiga pelaku inilah yang bertindak sebagai penerima pesanan pasangan nomor togel dari para pemesan.

Petugas segera melakukan langkah tindakan dan mendatangi Pusat Pertokoan untuk mengamankan ketiga pelaku tersebut.

“Ketika dilakukan penangkapan, para pelaku kedapatan sedang membuka situs Judi Online dan menerima pesanan pasangan nomor togel melalui aplikasi Whatsapp,” terang Iptu Ridwan.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita tiga unit handphone yang digunakan oleh pelaku untuk mengakses situs dan menerima pesanan kupon putih.

Ketiga pelaku, yang masing-masing bernama Lel. AM (36), Lel. AW (50), dan Per NB (62), kini telah diamankan di Mapolres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Soppeng juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang berguna dalam membantu tugas kepolisian dalam mengungkap dan memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah tersebut. Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan kota Soppeng tetap aman dan terbebas dari peredaran judi online ilegal.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com