Foto ilustrasi

Katasulsel.com, Barru – Seorang mantan majikan diamankan oleh Kepolisian Resor Barru (Polres Barru) atas kasus penyalahgunaan aplikasi mobile untuk perdagangan prostitusi. Mucikari berinisial IA (54) ini ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru pada Jumat (04/08/2023).

Kasat Reskrim AKP Doris Hadiana dalam siaran pers yang dilakukan pada Selasa (08/08/2023) di Polres Barru mengungkapkan bahwa tersangka IA menawarkan jasa perempuan pekerja seks kepada orang lain melalui aplikasi mobile. Tarif yang ditawarkan mencapai 300 ribu rupiah per kencan. Tidak hanya itu, tersangka juga menyewakan kamar kepada para pelanggan yang datang ke lokasi.

“Tersangka ini menyewakan kamar dan mendapat keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan pelanggannya. Selain itu, saat ini juga satuan tugas (Satgas) TPPO Polres Barru selain melakukan penindakan juga aktif melakukan tindak pencegahan dengan menggalakkan sosialisasi sampai ke desa dan kelurahan untuk mencegah adanya korban perdagangan manusia baik sebagai pekerja migran ilegal maupun pekerja seks komersial,” ungkap AKP Doris Hadiana.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa tersangka IA telah menjalankan praktik ini selama kurang lebih dua bulan terakhir dengan mempekerjakan tiga perempuan. Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa kasus ini diungkap berdasarkan keterangan dari tersangka.

Tersangka IA akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga akan diancam dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com