foto ini hanya ilustrasi

Katasulsel.com,Balikpapan – Seorang pemuda berusia 21 tahun dengan inisial MS, asal Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, kini berhadapan dengan hukum setelah ditangkap oleh jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Kamis (7/9/2023) pekan lalu. Penangkapan ini terkait dengan kepemilikan dan pengangkutan narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram.

Menurut Ipda Candra Silalahi, penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, penangkapan MS terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan. Keberhasilan polisi dalam menangkap MS merupakan hasil dari informasi mengenai pengiriman sabu-sabu dari Malaysia ke Kota Balikpapan.

“Dilokasi pertama, kami mendapati MS membawa dua kilogram sabu-sabu yang masih terbungkus dalam kemasan teh cina Guanyinwang,” ungkap Candra dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (14/9/2023).

Setelah dilakukan interogasi, MS mengaku bahwa masih ada barang bukti lainnya yang disimpan di tumpukan batu bata di belakang Masjid Nurul Karim di wilayah tersebut. Polisi kemudian menemukan satu kilogram sabu-sabu dengan kemasan yang sama di lokasi tersebut.

MS juga mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari Malaysia melalui seorang lelaki berinisial AD. Transaksi tersebut dilakukan di Jembatan Besar Seriaman, Malaysia, pada Kamis, 31 Agustus lalu, sekitar pukul 23.00 WITA. MS membawa barang haram tersebut ke Balikpapan melalui jalur darat dengan perjalanan selama empat hari.

“Cara MS tergiur dengan imbalan sebesar Rp50 juta dari rekannya, AD, untuk membawa sabu-sabu ke Balikpapan,” tambah Candra.

Kepolisian Kaltim berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah ini dan akan melanjutkan penyelidikan terkait kasus ini. MS saat ini berada dalam tahanan kepolisian dan akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com