Kapolres Erwin Syah mengatakan, untuk saat ini, Muhlis masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Namun demikian, katanya lagi yang turut diamini Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis bahwa pihaknya tetap mendalami dugaan keterlibatan istri tersangka yakni Andi Nuraeni dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Pada posisi kasus saat ini, tersangka sepertinya masih berupaya melindungi istrinya tersebut terlibat dari kasus yang menjeratnya. Namun hal itu, sebut AKP Muhalis, tetap menjadi atensi penyelidikan atau pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Pastinya, kata AKP Muhalis, tersangka utama yakni Muhlis saat ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs. Pasal 338 KUHP Lebih Subs. Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang
pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman pidana hukum mati atau seumur
hidup (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com