Katasulsel.com,Sidrap – Dua warga Sidrap, inisial R dari Panca Lautang dan C dari Tellu Limpoe, ditangkap oleh anggota Polda Sulawesi Selatan dalam kasus narkoba pada Rabu, 18 Oktober 2023, sekira pukul 11.00 Wita. Penangkapan berlangsung saat keduanya sedang mengendarai sepeda motor di kawasan perkotaan Kelurahan Amparita, Kecamatan Telllu Limpoe.

Saksi mata di lokasi kejadian menggambarkan penangkapan tersebut berlangsung dengan cepat. “Penangkapannya berlangsung sangat cepat,” kata Wela, salah satu warga setempat yang menyaksikan insiden tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pukul 10.04 Wita, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan kedua warga tersebut. Namun, informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa R dan C saat ini berada dalam pengawasan ketat petugas kepolisian.

Upaya pengembangan kasus terus dilakukan oleh pihak kepolisian dalam rangka pengungkapan secara tuntas kasus tersebut. media akan terus memantau perkembangan berita ini dan memberikan update secepatnya.

Tetaplah waspada dan jaga keamanan lingkungan sekitar. Ingat, narkoba adalah musuh kita semua. Mari kita dukung upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com