Katasulsel.com — Pemungutan suara Pemilu 2024 telah berlangsung pada hari ini, tanggal 14 Februari 2024. Namun, tahukah Anda bahwa dalam kondisi tertentu, pemilu dapat dilaksanakan dalam dua putaran? Pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah, apa sebenarnya syarat bagi seorang calon presiden (capres) untuk menang dalam satu putaran Pemilu 2024?

Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur mengenai perolehan suara presiden dan wakil presiden dalam pemilu. Dalam pasal 416, syarat bagi pasangan calon (paslon) untuk menang dalam satu putaran dijelaskan secara rinci.

Adapun syarat tersebut, sebagaimana tertuang dalam pasal 416 ayat (1), menyatakan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Namun, bagaimana jika pasangan calon tidak memenuhi syarat tersebut? Hal ini menandakan bahwa Pemilu 2024 akan berlanjut ke dua putaran. Pasal 416 ayat (2) dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih seperti yang dimaksud pada ayat (1), dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan demikian, pemahaman yang tepat mengenai satu putaran dalam Pilpres 2024 sangat penting bagi masyarakat, karena hal ini berkaitan langsung dengan mekanisme demokratis dan penetapan presiden serta wakil presiden yang akan memimpin Indonesia.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com