![banner 600x50 banner 600x50](https://katasulsel.com/wp-content/uploads/2024/10/sebelum-konten.jpeg)
ENREKANG, Katasulsel.com — Krusial soal nasib tenaga Honorer dan Gaji PPPK mencuat ditengah Rapat Banggar DPRD Enrekang bersama BKAD, BKPSDM dan Kabag Hukum Setda Enrekang membahas skema ploting anggaran pembayaran gaji PPPK yang lepas tanggungan pusat serta tenaga honorer Data Base termasuk non data base belum jelas
Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Enrekang yang digelar, Senin, (10/2/2025) menjadi sorotan utama terkait nasib tenaga honorer dan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pembahasan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Enrekang, AR. Zulkarnain, turut menghadirkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Enrekang.
Dalam rapat tersebut, Kepala BKPSDM Enrekang, Dr. Dadang Sumarna, menjelaskan bahwa tenaga Non-ASN terbagi menjadi dua kategori, yaitu Non-ASN Database dan Non-Database.
“Untuk tenaga Non-ASN yang masuk dalam database, jumlahnya sekitar 3.168 orang. Sementara untuk Non-Database, BKPSDM tidak memiliki data karena data tersebut berada di masing-masing OPD,” ungkap Dadang.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tenaga Non-ASN telah melewati dua kali seleksi. Pada tahap pertama, sebanyak 1.165 orang mengikuti seleksi dan 77 orang dinyatakan lulus. Sementara pada tahap kedua, sebanyak 1.800 orang mengikuti seleksi, dan semuanya masuk dalam formasi tampungan yang sesuai dengan instruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, hingga saat ini, penggajian mereka belum memiliki kejelasan karena belum ada Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan.
Terkait dengan penggajian tenaga Non-ASN, Kepala BKPSDM menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pegawai Non-ASN tetap mendapatkan gaji hingga status mereka berubah menjadi PPPK Paruh Waktu R2 dan R3.
Selain itu, surat edaran yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten menginstruksikan agar tetap menganggarkan gaji bagi tenaga Non-ASN yang telah terproses dalam pendaftaran tahap kedua.
Sementara itu, Dewan Umar, SH, menyoroti nasib tenaga Non-ASN yang tidak terdata dalam database tetapi masih bekerja seperti biasa. Ia meminta agar DPRD dan OPD terkait mencari solusi yang tepat untuk mereka.
Namun, dalam klarifikasinya, pimpinan rapat, Abd. Rahman Zulkarnain, menyampaikan bahwa pihak keuangan belum memiliki dasar hukum untuk membayarkan insentif kepada tenaga Non-ASN tersebut.
Kabag Hukum Setda Enrekang, Dirhamsah, turut diminta pendapat hukumnya terkait status tenaga Non-ASN. Ia menegaskan bahwa berdasarkan dua dasar hukum, yakni Surat Kemenpan RB tentang penganggaran dan Surat Edaran Kemendagri yang melarang pengangkatan kembali tenaga Non-ASN, tidak diperbolehkan ada pengangkatan tenaga honorer dalam bentuk apapun pada tahun 2025. Ia juga mengingatkan bahwa ada sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut.
Namun, pernyataan tersebut mendapat respons kritis dari anggota dewan yang menilai bahwa kajian hukum yang disampaikan masih kurang tepat dan perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Rapat ini mencerminkan urgensi penyelesaian permasalahan tenaga honorer dan PPPK di Enrekang, yang membutuhkan solusi konkret agar kesejahteraan tenaga Non-ASN tetap terjamin serta kepastian hukum mereka menjadi jelas di tahun anggaran 2025.(*)
Tinggalkan Balasan