
Sidrap, katasulsel.com – Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, kembali menyidangkan kasus pembunuhan yang menewaskan H alias W (40), pria asal Kecamatan Maritengngae, Selasa (23/4/2025).
Tersangka utama, remaja berinisial T (17), dihadirkan langsung di ruang sidang. Ini sidang ketiga, dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi.
Salah satu saksi adalah pemilik sepeda motor yang dipakai T saat berangkat dari rumahnya di Manisa, Kecamatan Baranti, menuju rumah korban di hari kejadian. Tiba di lokasi pada 16 Maret 2025, sore hari jelang berbuka puasa di bulan suci Ramadhan.
H meninggal dunia pada hari itu. Sepuluh hari kemudian, T ditangkap di rumah neneknya di Salodua, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WITA, Rabu (26/3/2025).
Di persidangan, saksi menguatkan dugaan adanya motif ekonomi. Disebutkan, H memiliki utang gaji sebesar Rp2 juta kepada T, yang sebelumnya bekerja sebagai kru musik gambus milik korban. Namun yang diakui hanya Rp1,5 juta.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sidrap, Ridwan Syaputra, SH, menyebut bahwa keterangan saksi cenderung meringankan terdakwa. Ada tekanan psikologis yang dialami T akibat tagihan gaji yang tak kunjung dibayar.
Jaksa Penuntut Umum Romi, SH, menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar Kamis mendatang, masih dengan agenda saksi.
Tinggalkan Balasan