Example 650x100

Makassar, Katasulsel.com – Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (42), resmi dituntut pidana penjara 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel dan Kejari Makassar.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (22/4/2025).

JPU menyatakan, Mustadir terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Mustadir didakwa memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik, tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

“Menuntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata Jaksa Anita.

Kosmetik milik Mustadir, yaitu FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing, terbukti mengandung merkuri atau Hg (Hydrargyrum)—zat berbahaya bagi manusia.

Hal ini disampaikan saksi ahli dari BPOM RI, Irda Rezkina Aziz, seorang apoteker.

“Produk tidak memenuhi syarat keamanan, khasiat, maupun mutu. Hasil uji laboratorium BBPOM Makassar: positif mengandung merkuri,” jelasnya.

Merkuri dilarang keras dalam kosmetik. Berdasar Peraturan BPOM No 17 Tahun 2022, senyawa ini termasuk dalam Daftar Negatif Bahan Kosmetika.

Selain itu, berdasarkan Peraturan BPOM No 12 Tahun 2023, proses memberi label pun sudah masuk dalam kategori “memproduksi”.

Ahli kesehatan dari Dinas Kesehatan Sulsel, Andi Haslinda, menyebut efek merkuri:

Kulit: iritasi, ruam, jerawat, hingga pengelupasan

Saraf: kesemutan, mati rasa permanen

Organ dalam: potensi gangguan fungsi ginjal dan sistem imun

Ahli pidana dari UMI, Nur Fadhilah Mappaselleng, menyebut unsur pidana telah terpenuhi.

Terdakwa bisa dijerat pula dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Mustadir bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut sidang pledoi digelar Selasa (29/4/2025).

Dua tersangka lain juga masih disidang:

Mira Hayati (30), Kamis (24/4), agenda saksi meringankan

Agus Salim (40), Rabu (23/4), agenda saksi (*)