Example 650x100

Makassar, Katasulsel.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) terus mengusut kasus dugaan penipuan online yang melibatkan sekitar 40 orang terduga pelaku, yang dikenal dengan istilah passobis. Meski hingga saat ini belum ada laporan yang masuk dari masyarakat Sulawesi Selatan, perkembangan terbaru menunjukkan adanya laporan dari seorang korban di Provinsi Riau.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dalam keterangan persnya, Senin, 28 April 2025, mengungkapkan bahwa laporan dari Polda Riau telah diterima, di mana seorang korban mengalami kerugian sebesar Rp15.340.000,- akibat penipuan modus jual beli laptop secara online.

“Laporan dari Polda Riau sudah kami terima dan saat ini kasusnya dilimpahkan ke Polda Sulsel untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto.

Sementara itu, penyidik Polda Sulsel saat ini tengah melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang ada. Langkah ini penting untuk memastikan keterkaitan antara laporan korban dari Riau dengan jaringan penipuan yang melibatkan 40 terduga pelaku tersebut.

“Kami terus mendalami dan memeriksa bukti-bukti dalam kasus ini. Namun, hingga kini, belum ada laporan dari masyarakat Sulawesi Selatan terkait kasus serupa,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel.

Polda Sulsel juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus serupa untuk segera melapor. Dengan semakin banyaknya laporan yang masuk, diharapkan proses pengungkapan dan penanganan kasus ini dapat berjalan lebih cepat dan efektif. (*)