Example 650x100

Jakarta, katasulsel.com — Presiden RI, Prabowo Subianto menyatakan dukungan kuat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Pernyataan itu ia sampaikan di hadapan ratusan ribu buruh yang memadati kawasan pusat ibu kota.

“Saudara-saudara, dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” tegas Prabowo, lantang dari atas panggung.

Tak berhenti di situ, ia menambahkan pernyataan yang menyentak publik, “Enak aja, sudah korupsi, masa tidak bisa dirampas untuk negara?”

Prabowo lalu menyerukan ajakan untuk bersama-sama melawan praktik korupsi di Indonesia. “Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” pekiknya, yang langsung dijawab gegap gempita: “Setuju!”


RUU Perampasan Aset menjadi sorotan karena hingga kini belum disahkan, meskipun telah diajukan ke DPR sejak 2012. Pemerintah bahkan telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU ini pada 4 Mei 2023. Namun, hingga akhir masa jabatan DPR periode 2019–2024, pembahasan tak kunjung dilakukan.

Di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), RUU ini sempat didorong keras. Jokowi bahkan menyampaikan pentingnya percepatan pengesahan RUU tersebut sebagai instrumen strategis pemberantasan korupsi. “Respons yang cepat juga harusnya bisa diterapkan untuk hal mendesak lainnya, seperti RUU Perampasan Aset,” ujar Jokowi pada Agustus 2024 lalu.

Namun, seruan Jokowi belum menghasilkan langkah konkret. RUU ini praktis mangkrak selama dua periode kepemimpinannya.

Kini, di awal masa pemerintahannya, Prabowo tampaknya ingin membuka babak baru: menindak tegas koruptor dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.

“Negara tidak boleh kalah oleh maling. Harta negara harus kita rebut kembali demi rakyat,” tegas Prabowo.(*)