Dairi, Katasulsel.com – Upaya dua pria membawa narkotika jenis sabu melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Dairi berakhir di tangan polisi. Setelah sempat kabur dan dikejar sejauh sekitar lima kilometer, keduanya akhirnya dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,93 gram yang diduga siap diedarkan.
Dua tersangka masing-masing berinisial JSP (28), warga Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, dan MKK (29), warga Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (21/5/2026).
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Ia menjelaskan, operasi bermula saat tim Satres Narkoba Polres Dairi melakukan penyelidikan tertutup di kawasan Jalinsum Sumbul-Karo, tepatnya di Desa Palding Jaya, Kecamatan Sumbul, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Langkah itu dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di jalur tersebut.
Saat pemantauan berlangsung, petugas melihat dua pria mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Namun bukannya berhenti, keduanya justru tancap gas dan mencoba melarikan diri.
Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan.
Petugas melakukan pengejaran sekitar lima kilometer hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan di depan Los Gunung Sayang, Desa Palding.
“Petugas melakukan pengejaran sekitar lima kilometer hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan,” ujar AKP Syahril.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat kotor mencapai 4,93 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BK 4691 QS, satu unit handphone Samsung warna hitam, serta satu unit handphone Vivo warna biru muda.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Dairi untuk pemeriksaan lanjutan dan pengembangan jaringan.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial FS, warga Desa Rante Besi, Kecamatan Gunung Sitember.
Mendapat pengakuan itu, tim Satres Narkoba langsung bergerak cepat melakukan pengejaran ke rumah FS. Namun saat petugas tiba, pria yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut sudah tidak berada di tempat.
Kini, polisi masih memburu FS yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa jalur lintas antarwilayah masih menjadi salah satu titik rawan peredaran narkoba, dan aparat terus memperketat pengawasan untuk memutus mata rantai distribusi barang haram di Kabupaten Dairi.
Dua kurir sudah dibekuk, sabu diamankan, namun pemasok utama masih buron. Perang melawan narkoba di Dairi belum selesai. (*)
