Sidikalang, Katasulsel.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi Sumatera Utara berhasil menangkap 2 terduga pengedar narkoba, Rabu (20/5/2026). Keduanya ditangkap setelah melalui pengejaran sejauh 4 kilometer.
Demikian disampaikan Kasie Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan di Sidikalang, Kamis (21/5/2026).
“Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan. MK (29) penduduk Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga dan JSP (28) beralamat di Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem”, kata Syahril.
Kronologisnya, kata Syahril, petugas menerima info adanya peredaran barang haram tersebut. Model kendaraan berikut identitas terduga sudah dipegang.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Dalam penyelidikan dan penelusuran, 2 pria mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 melaju kecepatan tinggi. Karenanya, dilalukan pengejaran hingga berhenti di jalan raya di Dusun Gunung Sayang Desa Palding Jaya.
“Jauh pengejaran kurang lebih 4 kilometer. Aparat naik mobil dan kereta”, kata Syahril.
Dalam penggeledahan badan, tim berhasil menemukan barang bukti. 5 plastik klip berisikan sabu berat kotor 4,93 gram dan 2 handphone. Kendaraan mereka turut dijadikan barbuk.
“Pengakuan keduanya, serbuk itu diperoleh dari teman di Gunung Setember Kecamatan Gunung Sitember. Tetapi setelah diburu, orang itu tidak ketemu”, kata Syahril.
Syahril menyebut, langkah itu merupakan bukti Polres Dariri dalam memberantas narkoba. Pihaknya berharap dukungan masyarakat.
Sidikalang, 21/5/2026
Sarifuddin siregar
