Berita ini merupakan bagian dari fokus utama Katasulsel di wilayah Sidenreng Rappang.
SIDRAP, Katasulsel.com — Polemik yang menyeret nama Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap dalam beberapa pemberitaan belakangan mendapat tanggapan langsung dari Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita.
Perwira polisi itu membantah keras berbagai tudingan yang menyebut adanya tindakan di luar prosedur dalam penanganan sejumlah perkara, termasuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Yuliana alias Madam Katy.
Menurut Welfrick, seluruh proses penyidikan yang dilakukan jajarannya berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Ia menilai narasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan cenderung menggiring opini negatif terhadap institusi kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Sidrap yang tengah menangani sejumlah perkara.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
“Saya tegaskan, semua proses yang dilakukan penyidik berjalan sesuai mekanisme dan aturan hukum. Tidak ada tindakan di luar prosedur,” kata AKP Welfrick saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).
Welfrick juga menegaskan dirinya terbuka terhadap kritik maupun klarifikasi dari pihak mana pun yang merasa belum mendapatkan informasi secara utuh terkait penanganan perkara.
Menurutnya, ruang komunikasi selalu terbuka bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang ingin memperoleh penjelasan langsung dari penyidik.
“Kalau memang ada yang ingin dikonfirmasi, silakan langsung kepada saya. Saya siap memberikan penjelasan secara terbuka,” ujarnya.
Terkait tuduhan yang menyebut adanya tindakan membawa paksa saksi maupun pihak tertentu dalam proses penyidikan, Welfrick menyatakan informasi tersebut tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa setiap langkah penyidik selalu didahului dengan mekanisme internal, termasuk gelar perkara, sebelum tindakan lanjutan dilakukan.
“Kami bekerja berdasarkan prosedur. Ada mekanisme dan gelar perkara. Tidak ada pihak yang kami amankan atau bawa secara paksa ke Polres Sidrap di luar ketentuan hukum. Bahkan dalam beberapa kasus, pemeriksaan dilakukan di lokasi tempat terlapor berada,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait proses penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Sidrap.
Hingga saat ini, belum terdapat bukti yang dipublikasikan secara resmi terkait tuduhan adanya tindakan pemaksaan oleh penyidik Polres Sidrap. Sementara itu, pihak kepolisian memastikan seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Sidrap juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan informasi yang terverifikasi dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai narasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Di tengah perhatian publik terhadap kasus tersebut, kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum. (*)
