Berita ini merupakan bagian dari fokus utama Katasulsel di wilayah Sidenreng Rappang.
Sidrap, Katasulsel.com — Di era media sosial, sebuah tuduhan bisa berlari lebih cepat daripada sebuah klarifikasi.
Narasi muncul. Potongan informasi beredar. Opini berkembang.
Lalu nama seseorang ikut terseret.
Belakangan, giliran Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, yang berada di tengah pusaran itu.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Sejumlah pemberitaan menyoroti dugaan adanya tindakan di luar kewenangan dan prosedur dalam penanganan perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Sidrap. Nama Welfrick ikut disebut-sebut. Bahkan tudingan itu dikaitkan dengan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Yuliana alias Madam Katy.
Namun bagi Welfrick, tudingan adalah satu hal. Fakta hukum adalah hal lain.
Saat dikonfirmasi Sabtu (30/5/2026), ia membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya maupun kepada jajaran penyidik yang dipimpinnya.
Nada bicaranya tenang. Tidak meninggi.
Tetapi pesannya jelas.
“Kami bekerja berdasarkan prosedur. Semua ada mekanismenya,” ujarnya.
Di ruang penyidikan, kata dia, tidak ada keputusan yang lahir dari perasaan. Semuanya melalui tahapan. Ada administrasi. Ada pemeriksaan. Ada gelar perkara.
Karena itu, ia menilai berbagai tudingan yang berkembang perlu dibuktikan secara objektif.
Welfrick bahkan membuka ruang komunikasi bagi siapa saja yang ingin meminta penjelasan langsung.
“Kalau memang ada yang ingin dikonfirmasi, silakan langsung kepada saya. Saya terbuka memberikan penjelasan,” katanya.
Salah satu tudingan yang paling ramai beredar adalah dugaan adanya tindakan membawa paksa pihak tertentu dalam proses penanganan perkara.
Tuduhan itu juga dibantah.
Menurut Welfrick, hingga saat ini tidak ada tindakan membawa paksa seseorang ke Polres Sidrap di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Sebaliknya, dalam beberapa proses pemeriksaan, penyidik justru mendatangi lokasi tempat pihak yang diperiksa berada.
“Kami tidak pernah membawa paksa orang di luar ketentuan hukum. Penyidik bahkan melakukan pemeriksaan di tempat terlapor berada,” tegasnya.
Pernyataan itu menjadi jawaban resmi atas berbagai narasi yang berkembang dalam beberapa hari terakhir.
Sampai berita ini ditulis, belum terdapat bukti yang dipublikasikan kepada publik terkait tuduhan adanya tindakan pemaksaan oleh penyidik Polres Sidrap.
Karena itu, di tengah derasnya informasi yang beredar, publik diimbau tetap mengedepankan asas verifikasi dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Dalam dunia hukum, opini boleh beredar ke mana-mana.
Tetapi keputusan tetap harus bertumpu pada fakta.
Dan bagi AKP Welfrick Ambarita, jawaban atas tudingan itu sederhana.
Jika ada yang dianggap keliru, tunjukkan faktanya.
Jika tidak, biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.(*)
