Jakarta, Katasulsel.com — Penyidikan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase yang lebih serius. Kejaksaan Agung resmi menetapkan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN) sepanjang 2025 hingga 2026.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap keterlibatan AM dalam proyek pengadaan di lingkungan BGN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dari hasil penyelidikan, perkara bermula ketika AM melakukan pertemuan dengan salah satu pejabat tinggi Badan Gizi Nasional pada awal 2025. Dalam pertemuan tersebut, AM memperkenalkan profil perusahaan yang dikendalikannya untuk memperoleh peluang mengerjakan proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Setelah komunikasi itu berlangsung, AM disebut memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit.

Penyidik menduga pengadaan tersebut tidak dirancang berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Meski perusahaan yang dikendalikan AM belum memenuhi persyaratan sebagai vendor, ia disebut tetap aktif melakukan komunikasi dengan pihak pengadaan guna mengamankan proyek tersebut.

Dalam pengembangannya, penyidik menemukan bahwa PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengadaan kendaraan listrik pemerintah.

Untuk mengatasi kendala tersebut, AM diduga melakukan langkah lain dengan mengakuisisi perusahaan berbeda dan menggunakannya sebagai sarana mengikuti proses pengadaan.

Kejaksaan juga mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga dalam proyek tersebut. Nilai pengadaan disebut sengaja disusun mendekati pagu anggaran yang tersedia.

Tak hanya itu, penyidik menduga terdapat pengondisian dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga mempermudah proses pengadaan yang telah diarahkan sebelumnya.

Fakta lain yang terungkap adalah dugaan manipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST). Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai dasar pencairan pembayaran penuh, meskipun perakitan kendaraan belum sepenuhnya selesai dan spesifikasinya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut penyidik, spesifikasi kendaraan yang diserahkan juga tidak sejalan dengan standar kebutuhan barang milik negara sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AM langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak-pihak yang berperan dalam proses pengadaan, penyusunan dokumen proyek, hingga pencairan anggaran dalam program yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah tersebut.