Jakarta, Katasulsel.com – Kepala Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menegaskan pentingnya sikap objektif publik dalam menyikapi munculnya nama seseorang dalam proses penyidikan maupun persidangan. Ia menilai, penyebutan nama dalam suatu proses hukum tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk keterlibatan dalam tindak pidana sebelum adanya pembuktian yang sah menurut hukum.

Ia menekankan bahwa negara hukum mengharuskan seluruh proses penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, prosedur yang benar, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang tidak boleh dipengaruhi oleh opini publik maupun spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Terkait munculnya nama Raffi Ahmad dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ia meminta publik untuk tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan. Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, seseorang baru dapat dinyatakan bersalah apabila telah melalui proses pembuktian di pengadilan dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia juga mengingatkan kembali prinsip due process of law yang dijamin dalam UUD 1945, di mana setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum, termasuk perlindungan dari penghakiman sebelum adanya putusan resmi pengadilan. Menurutnya, prinsip ini harus dijaga secara konsisten dalam setiap proses penegakan hukum, tanpa terkecuali bagi figur publik.

Lebih lanjut, ia merujuk pada ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menegaskan bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menimbulkan keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah pelakunya. Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia menolak segala bentuk penghukuman yang hanya didasarkan pada dugaan atau opini.

Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip dasar dalam KUHAP, di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau didakwa wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip tersebut, lanjutnya, harus berlaku untuk semua warga negara tanpa kecuali, termasuk tokoh publik.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, kehormatan, dan martabat, sehingga setiap informasi yang belum terbukti secara hukum harus disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Menurutnya, penyebaran opini yang tidak berdasar dapat berdampak serius terhadap reputasi seseorang di ruang publik.

DPN PERMAHI, lanjutnya, tetap mendukung upaya aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea dan Cukai secara profesional, independen, dan transparan. Namun demikian, proses tersebut harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, serta prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa reformasi hukum menuntut keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak warga negara, sehingga setiap proses hukum harus ditempatkan dalam koridor keadilan yang objektif dan tidak terburu-buru oleh tekanan opini publik.(din)