Enrekang, katasulsel.com — Proses hukum perkara dugaan tindak pidana pencurian di Enrekang resmi bergerak ke tahap lanjutan. Pada Jumat, 12 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Enrekang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Enrekang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Tersangka berinisial I kini tidak lagi berada pada fase penyidikan, melainkan telah memasuki ruang penuntutan. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian yang menimbulkan kerugian material bagi korban serta memicu keresahan di tengah masyarakat.

Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau alternatif Pasal 476 jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP baru, sebagaimana hasil konstruksi hukum penyidik dan penuntut umum.

Dengan rampungnya tahap II ini, Kejaksaan Negeri Enrekang kini tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa penyusunan surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Enrekang untuk disidangkan di hadapan majelis hakim.

Pihak kejaksaan menegaskan, setiap proses dilakukan secara profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Tahapan ini sekaligus menandai bahwa perkara tersebut semakin dekat ke proses pembuktian di ruang sidang, tempat fakta hukum akan diuji secara terbuka.(*)