Pinrang, Katasulsel.com – Dana yang semestinya menjadi mesin penggerak ekonomi warga desa kini justru menyeret seorang mantan kepala desa ke balik jeruji besi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang resmi menahan IR, mantan Kepala Desa Lembang Mesakada periode 2017–2023, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tallu Lolona.
Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik atau yang dikenal sebagai Tahap II. Dengan tahapan tersebut, perkara dinyatakan siap memasuki proses penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pinrang, Ardiansah, mengatakan penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar hingga tahap persidangan.
“Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Pinrang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penuntutan,” kata Ardiansah.
Kasus yang menjerat IR berawal dari pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes Tallu Lolona yang bersumber dari keuangan desa. Berdasarkan hasil penyidikan, dana yang seharusnya dikelola melalui mekanisme badan usaha desa diduga tidak pernah sepenuhnya sampai ke tangan pengurus BUMDes.
Alih-alih menjadi modal usaha produktif bagi masyarakat, dana tersebut diduga dikuasai dan dikelola secara sepihak. Akibatnya, sejumlah program yang dirancang untuk mendorong aktivitas ekonomi warga desa tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha BUMDes juga disebut tidak masuk ke kas desa. Kondisi tersebut membuat manfaat ekonomi yang seharusnya dinikmati masyarakat tidak terealisasi secara optimal.
Penyidik menilai praktik tersebut menyebabkan roda usaha desa kehilangan daya dorongnya. Program pemberdayaan ekonomi yang diharapkan menjadi sumber pendapatan baru bagi masyarakat akhirnya berjalan tersendat dan tidak berkembang.
Kerugian negara akibat dugaan penyimpangan itu pun tidak kecil. Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp203.571.000.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan perkara hingga ke tahap penuntutan. Jaksa kini tengah menyusun dakwaan secara rinci sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam perkara ini, IR dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Selain Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jaksa juga menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Langkah Kejari Pinrang ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum. Dana yang digelontorkan negara untuk membangun ekonomi desa bukan hanya harus dipertanggungjawabkan secara administrasi, tetapi juga secara hukum.
Kini, setelah perjalanan penyidikan berakhir, perkara tersebut memasuki babak baru di meja hijau. Nasib mantan kepala desa itu akan ditentukan melalui proses persidangan, sementara masyarakat menunggu jawaban atas dugaan hilangnya dana yang seharusnya menjadi modal kemajuan desa.(*)
