Bulukumba, katasulsel.com — Warga di sebuah lingkungan permukiman di Kabupaten Bulukumba sempat tak menyangka. Sosok perempuan yang sehari-hari terlihat biasa, ternyata diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Fakta itu terungkap setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba melakukan penindakan pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, di lingkungan Appasarenge, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu.

Perempuan berinisial NS (41) diamankan aparat di lokasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu sachet plastik bening berisi sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga yang mencium adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, mengatakan laporan masyarakat menjadi kunci awal terbongkarnya kasus tersebut.

“Berdasarkan informasi warga, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar AKP Akhmad Risal, Sabtu (3/1/2026).

Barang bukti sabu dan sampel urine pelaku selanjutnya dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan. Hasil pemeriksaan memastikan barang bukti tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 0,0441 gram.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Polisi juga mengungkap pelaku memperoleh barang haram itu dari pihak lain yang kini masih dalam pengembangan.

“Penyelidikan tidak berhenti pada pelaku ini saja. Jaringan di atasnya masih kami dalami,” tegas AKP Akhmad Risal.