Enrekang, katasulsel.com — Kesabaran ribuan guru di Kabupaten Enrekang akhirnya habis. Dana sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2023–2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp45 miliar tak kunjung dibayarkan, meski disebut-sebut sudah masuk ke kas daerah.

Situasi ini memaksa para guru mengambil langkah di luar kebiasaan. Mereka membentuk Tim Khusus independen untuk mengusut kejelasan aliran anggaran yang selama dua tahun terakhir menjadi tanda tanya besar.

Dari data yang dihimpun, tunggakan tersebut mencakup lebih dari Rp23 miliar dana sertifikasi dan TPG yang melekat pada gaji ke-13 guru. Hingga awal 2026, hak tersebut belum juga diterima para pendidik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang, Erik, mengakui anggaran sertifikasi dan TPG sudah ditransfer ke Kas Daerah. Namun, dana itu belum dapat disalurkan kepada guru.

“Daerah belum mampu menyalurkan anggaran tahun sebelumnya sesuai peruntukannya. Akibatnya, TPG guru belum bisa dibayarkan,” kata Erik, Selasa (6/1).

Pernyataan tersebut justru memperkuat kecurigaan para guru. Bagi mereka, pengakuan bahwa dana sudah masuk kas daerah tetapi tak kunjung dibayarkan menandakan adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran.

Salah seorang guru yang tergabung dalam Tim Khusus, S, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena seluruh jalur dialog sebelumnya gagal menghasilkan kepastian.

“Kami sudah terlalu sering aksi dan RDP dengan DPRD. Jawabannya selalu normatif. Sekarang kami ingin tahu, secara terang-benderang, ke mana dana hak guru digunakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Tim Khusus akan menelusuri alur anggaran secara sistematis, mulai dari transfer pusat hingga penggunaan di daerah. Jika ditemukan kejanggalan, laporan resmi akan disiapkan.

Para guru juga menyoroti ketimpangan kebijakan anggaran di daerah. Menurut mereka, sejumlah kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga justru dapat diselesaikan, sementara hak guru dibiarkan tertunda.

“Kalau hutang ke pihak lain bisa dibayar, mengapa dana sertifikasi guru tidak? Ini bukan soal kemampuan, tapi soal keberpihakan,” tegasnya.

Pembentukan Tim Khusus ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa guru tidak lagi mau diposisikan sebagai pihak yang harus terus bersabar. Mereka menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kepastian waktu pencairan.

Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, para guru memastikan jalur hukum akan ditempuh.

“Kami tidak mencari ribut. Kami hanya menuntut hak. Tapi jika hak itu terus ditahan, maka hukum menjadi jalan terakhir,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai berpotensi mencoreng komitmen daerah terhadap sektor pendidikan. Para guru berharap persoalan ini segera diselesaikan agar proses belajar-mengajar tidak terus dibayangi ketidakpastian ekonomi. (zul)