📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!

Join WhatsApp

Luwu Timur, Katasulsel.com – Sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025 diduga tidak melalui mekanisme pembahasan yang semestinya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran prosedur pengelolaan keuangan daerah.

Dugaan tersebut mengemuka seiring pembahasan APBD Perubahan 2025 yang disebut berlangsung dalam waktu terbatas, yakni sekitar dua hari. Durasi tersebut dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang diatur, yang mencapai lebih dari Rp200 miliar, serta kompleksitas program yang berdampak langsung terhadap keuangan daerah.

Sumber media fobiz.id menyebutkan, sejumlah kegiatan strategis tetap berjalan meskipun tidak pernah dibahas secara rinci dalam forum resmi DPRD. Padahal, secara normatif, lembaga legislatif memiliki fungsi anggaran yang wajib dilibatkan dalam setiap perencanaan dan perubahan kebijakan fiskal daerah.

“Pembahasan yang sangat singkat berpotensi membuat banyak program luput dari kajian mendalam. Ini berisiko menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari,” ungkap sumber tersebut meminta identitasnya dirahasiakan.

Sorotan di Sektor Kesehatan

Salah satu sektor yang menjadi sorotan utama adalah bidang kesehatan. Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya tujuh paket pekerjaan pengembangan rumah sakit daerah diduga tidak melalui pembahasan DPRD secara detail, dengan total nilai anggaran sekitar Rp13,6 miliar.

Paket tersebut meliputi rehabilitasi Instalasi Gawat Darurat (IGD) senilai Rp4,5 miliar, pembangunan pagar dan area parkir Rp2,8 miliar, penataan area poliklinik dan kantor manajemen Rp2,7 miliar, pembenahan ruang ICU Rp397 juta, pemasangan atap bedah sentral dan Gedung Mahalona 1 Rp1,4 miliar, pembangunan ruang perawatan VIP Rp736 juta, serta pemeliharaan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) Rp1,04 miliar.

Menurut sumber fobiz.id, paket-paket tersebut tidak tercantum secara rinci dalam pembahasan APBD induk maupun APBD Perubahan, meskipun nilainya tergolong signifikan.

Diduga Didanai dari Efisiensi Anggaran

Selain persoalan pembahasan, sejumlah kegiatan yang dipersoalkan disebut bersumber dari hasil efisiensi anggaran. Namun, sebagian di antaranya diduga telah dilaksanakan sebelum APBD Perubahan 2025 resmi ditetapkan.

Jika benar demikian, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prosedur pengelolaan keuangan daerah, karena setiap kegiatan yang menggunakan anggaran publik seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas sebelum dilaksanakan.

Penggunaan dana efisiensi juga dinilai perlu mendapat perhatian, mengingat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 merekomendasikan agar anggaran hasil penghematan difokuskan pada sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian dana tersebut justru diduga digunakan untuk pembangunan rumah jabatan, pembangunan tugu di wilayah Malili dan Burau dengan nilai lebih dari Rp11 miliar, penataan pelataran rumah sakit, serta pengadaan kendaraan dinas kepala daerah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai prioritas kebijakan anggaran daerah di tengah kebutuhan layanan publik yang masih tinggi.

Menunggu Peran BPK

Dugaan potensi pelanggaran prosedur ini mengemuka di tengah pemeriksaan interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Luwu Timur Tahun Anggaran 2025.

BPK diharapkan menelusuri secara menyeluruh dokumen pembahasan APBD Perubahan, termasuk risalah rapat, notulen, serta dokumen persetujuan DPRD, guna memastikan seluruh program telah melalui mekanisme yang sah.

Selain itu, BPK juga diminta mencermati kesesuaian penggunaan dana efisiensi, ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan, serta dasar hukum penganggaran yang digunakan.

Pemda Bantah Tuduhan

Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintah daerah telah melalui proses pembahasan bersama DPRD.

“Tidak mungkin ditetapkan kalau tidak disetujui dewan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (9/2/2026).

Namun hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte serta Pelapor Badan Anggaran DPRD, Firman Udding, belum memberikan keterangan resmi. Keduanya belum merespons upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.

Media ini akan terus menelusuri perkembangan persoalan tersebut dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, guna memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Luwu Timur.(*)