KOLAKA – Heits… isu dana Rp11,9 miliar yang sempat bikin geger di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kolaka kini berbuntut bantahan keras. Dan kali ini, yang berbicara bukan sekadar pejabat Perusda, tapi kuasa hukum mereka yang “ngamuk” di hadapan publik: Andri Alman Assegaf.

Andri, pengacara kondang lokal yang dikenal tegas dan blak-blakan, langsung menampar opini liar yang menyebar di media. Menurutnya, tudingan dana Rp11,9 miliar masuk ke kantong pribadi direksi Perusda Aneka Usaha Kolaka ngawur total, bahkan masuk kategori fitnah publik kelas kakap.

“Jangan asal tuduh. Kalau nggak ada bukti kuat, jangan bikin opini liar yang bisa merusak reputasi. Ini sudah jelas mencederai nama baik direktur Perusda,” tegas Andri, Sabtu (28/2/2026), dengan nada yang bikin semua pihak tersentak.

Tidak hanya bicara normatif, Andri menjabarkan fakta-fakta yang jelas: dana Rp11,9 miliar itu digunakan untuk kewajiban negara—PNBP, Pajak Penghasilan (PPh), dan royalti kegiatan pertambangan. Semua tercatat, semua jelas jalurnya, dan semua bisa dipertanggungjawabkan.

“Ini bukan duit pribadi yang bisa dinikmati direksi. Semua bersumber dari titipan mitra kerja Perusda yang menjalankan aktivitas di IUP milik Perusda Kolaka. Jangan sampai publik dikasih narasi ngawur,” tambah Andri sambil menekankan setiap kata. Nada tegasnya seperti menampar langsung tudingan liar yang beredar.

Lebih jauh, Andri menuntut agar Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka segera menarik pernyataan mereka. Jika tidak, jalur hukum siap ditempuh tanpa kompromi.

“Kita beri waktu 3×24 jam. Kalau tidak dicabut, kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum. Fitnah tetap fitnah, dan hak privasi direktur itu harga mati,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka mempertanyakan penggunaan dana tersebut dalam RDP. Tapi hingga rapat usai, belum ada kesepahaman. Isu ini sempat viral di media lokal, bikin opini liar yang menyesatkan publik.

Menurut Andri, tuduhan ngawur ini bukan sekadar salah paham biasa. “Publik harus tahu: setiap rupiah dana yang masuk ke Perusda tercatat rapi, diaudit, dan diawasi. Kalau ada yang main fitnah, jangan harap kami diam. Transparansi itu prinsip, tapi fitnah ngawur? Itu beda level!” ujarnya.

Bagi Perusda Kolaka, isu Rp11,9 miliar bukan soal uang semata, tapi marwah institusi. Kalau direktur diserang tanpa bukti, maka kredibilitas Perusda dan kepercayaan publik ikut tercoreng.

“Sekali lagi: Rp11,9 miliar itu bukan duit direksi. Bukan untuk nikmatin pribadi. Ini duit negara yang digunakan sesuai mekanisme dan kewajiban hukum. Kalau ada yang bilang lain, itu opini liar dan fitnah murni,” pungkas Andri dengan nada tajam, tanpa kompromi, dan membuat publik paham siapa yang pegang kendali kebenaran di kasus ini.

Di Kolaka, ini jadi pengingat keras: di era informasi cepat, opini liar bisa viral dalam hitungan jam. Tapi dengan Andri di garis depan, Perusda Kolaka menegaskan transparansi tetap jalan, fitnah? Stop di sini! (*)