Muna, Katasulsel.com – Tiga kepala dinas di Pemkab Muna baru saja menulis babak baru dalam sejarah birokrasi daerah: tersangkut kasus korupsi proyek stadion Motewe tahun anggaran 2022-2023. Total kerugian negara? Rp 15,2 miliar.

Mereka adalah:

H, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP-KB)

RR, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan

R, Kadis Pemuda dan Olahraga

Bersama dua kontraktor pelaksana, MM (PT LBS) dan N (PT SBG), kelima orang itu kini tengah menikmati fasilitas tahanan Kejaksaan Negeri Muna.

Bupati Bachrun Labuta mengaku terkejut. “Wajah Pemkab Muna tercoreng,” ujarnya sambil menahan napas. Namun, secara halus ia memberi pesan moral bagi pejabat lain: jangan lagi mengikuti “kemauan orang lain” yang menyalahi aturan—siapa pun dia.

Kalau diterjemahkan, artinya: belajarlah dari para kadis ini, jangan sampai ‘ikut-ikutan’ proyek tanpa hati nurani—kecuali mau ikut turun kelas ke tahanan Kejari.

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, menegaskan penyidikan masih berjalan. Dana yang bermasalah berasal dari pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan APBD 2022-2023. “Penyidikan tidak berhenti di lima tersangka,” kata Indra. Artinya, masih ada kemungkinan ada pejabat lain yang bakal diajari ‘pelajaran berharga’ versi Kejari.

Kasus ini memang menyakitkan, tapi juga menjadi “guru teladan” bagi birokrat Pemkab Muna: disiplin, patuhi aturan, dan jangan tergoda proyek bernilai miliaran yang bisa membuat wajah pemerintahan ternodai.

Bagi masyarakat, drama ini jelas mengingatkan satu hal: di Muna, hukum kini sedang mengajari pejabat pelajaran paling mahal—dengan cara yang tidak bisa diabaikan.(*)

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.