Jakarta, Katasulsel.com — Jakarta kembali dibikin tercengang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan modus baru yang cukup nekat: menyembunyikan omzet ilegal ke rekening karyawan atau pribadi. Nilainya? Rp12,4 triliun.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebut aksi ini sebagai transaksi paling mencolok terkait perpajakan sepanjang 2025. “Dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” ujar Natsir dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
Modus ini terutama terjadi di sektor perdagangan tekstil, dan PPATK bekerja sama dengan Ditjen Pajak Kemenkeu RI untuk menganalisis perputaran uang. Kolaborasi ini disebut Natsir telah membawa hasil signifikan. “Telah memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025,” tegasnya.
Lebih jauh, PPATK mencatat analisis pada sektor fiskal ini telah menembus angka fantastis: Rp934 triliun. Sepanjang 2025, lembaga ini menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, dan 1 Informasi terkait sektor fiskal. Semua ini menegaskan bahwa pengawasan transaksi keuangan, meski rumit dan tersembunyi, tetap bisa dibongkar dengan kerja intelijen dan kolaborasi antar lembaga.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi dunia usaha: modus rekening pribadi atau karyawan untuk menyembunyikan omzet tidak akan lolos pengawasan. PPATK menegaskan, setiap transaksi ilegal bisa berujung pada tindakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara yang hilang akan kembali ke kas negara. (*)


Tinggalkan Balasan